Jumlah pendatang di Jakarta usai Lebaran tahun 2013 meningkat sebanyak 12,6 persen. Artinya, terdapat 54.754 pendatang baru saat ini di ibukota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea menjelaskan, jumlah ini diperoleh dari hasil pantauan pemudik kemarin yang terhitung mencapai 8.442.205 orang. Sedangkan jumlah pebalik mencapai 8.496.962 orang.
Dengan adanya peningkatan urban, Pemprov akan melakukan pendataan melalui operasi bina kependudukan (binduk) pada H+14 usai lebaran. Operasi Binduk akan dilakukan secara regular.
"Warga lain datang sebagai tamu boleh dalam waktu dua minggu sejak dia tiba. Kalau mau pindah permanen, harus membawa surat keterangan resmi berlaku sebulan," terang Purba kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).
Rencananya, mulai pertengahan September nanti, petugas Binduk mendatangi rumah kontrakan, kos-kosan dan rumah permanen untuk melakukan pendataan. Berbeda dengan operasi yustisia sebelumnya, Purba menjelaskan, dalam operasi binduk tidak ada razia KTP. Pendatang hanya diberi pembinaan mengenai aturan Perda DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Bagi pendatang yang tidak memiliki surat keterangan resmi akan didenda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.
Tujuan operasi binduk, Purba menerangkan, untuk menekan jumlah pertumbuhan penduduk DKI. Sebab diperkirakan pada tahun 2030, jumlah penduduk DKI bertambah jadi 12,5 juta. Sementara selama tahun 2013 ini, angka penduduk Jakarta telah menembus angka 9,7 juta orang pada siang hari dan 12,7 juta orang pada malam hari.
"Artinya, sesungguhnya jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah melebihi daya tampung," ujarnya
.[wid]