Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengusut dugaan adanya oknum Polri menjadi beking PT Anugerah Harisma Barata (AHB).
Edi menegaskan bila ada anggota Polri yang menjadi pelindung harus dikenakan sanksi.
"Jika terbukti, anggota itu harus diberikan sanksi yang tegas," kata Edi Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8).
Sementara itu, persoalan PT AHB yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak melakukan aktivitas penambangan nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menjadi alasan kalau perusahaan tersebut bermasalah.
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Abdul Hasan Mbou mengatakan, siapapun yang mengeksplorasi sumber daya alam di Kabaena, harus memberikan manfaat pada masyarakat setempat.
"Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungan saja. Mereka harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," tegas Ketua DPW Pemuda Pancasila (PP) Sultra ini.
Soal putusan MA di atas, ia menyarankan pihak-pihak yang terkait untuk mematuhi. "Negara ini adalah negara hukum. Apa jadinya negara ini kalau keputusan hukum tidak dihormati," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Anugerah Harisma Barata (AHB) tidak mengubris putusan Mahkamah Agung (MA) dengan tetap melakukan aktivitas penambangan nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi yang didapat, selama sepekan kemarin, kapal-kapal milik PT AHB melakukan aktivitas pengapalan dan mengangkut 175 ribu ton hasil penambangan nikel setiap kali pengiriman. Agar penambangan ilegal itu berjalan lancar, PT AHB juga dicurigai menggunakan jasa oknum kepolisian.
Kecurigaan itu diperkuat pada Minggu (25/8), ketika masyarakat mendekati lokasi penambangan di Perairan Kabaena, Kab Bombana, terlihat jelas, kapal Cape Pioneer, yang disewa PT AHB dari Panama, melakukan aktivitas pengapalan tambang nikel.
Dengan menggunakan kapal boat, anggota polisi bersenjata lengkap mengusir kapal kayu warga yang melintas di sekitar lokasi penambangan, perairan Kabaena, Kab Bombana. Sepertinya, PT AHB khawatir, kehadiran masyarakat akan mengganggu aktivitas ilegal mereka.
Sikap PT AHB yang tetap melakukan eksplorasi tambang nikel di Kabaena, salah satu penyebabnya kecerobohan Kementerian ESDM yang memberikan Clear and Clean (CnC) atau proses dasar izin kepada PT AHB yang tidak seharusnya. Selain itu, diyakini juga, PT AHB menyetor uang ke partai penguasa di Sultra, sehingga apapun yang diperbuatnya tidak dilarang.
MA mengeluarkan putusan bernomor 413K/TUN/2011 tanggal 15 Oktober 2012, yang isinya melarang PT AHB melakukan eksplorasi tambang nikel di Kabaena, Kab Bombana, Sultra. Dalam putusan tersebut MA menetapkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) sebagai pihak yang berhak melakukan sesuai dengan IUP Operasi Produksi No. 395 tahun 2010.
Soal putusan MA di atas, ia menyarankan pihak-pihak yang terkait untuk mematuhi. "Negara ini adalah negara hukum. Apa jadinya negara ini kalau keputusan hukum tidak dihormati," pungkasnya.
[rus]