Berita

agus martowardojo/net

Bisnis

Berikut Lima Kebijakan BI untuk Stabilitas Sistem Keuangan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2013 | 15:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Walau menyatakannya masih dalam kondisi aman terhindar dari krisis, pemerintah tetap melakukan sinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatasi pelemahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus terjadi.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo, mengumumkan bahwa BI menempuh beberapa langkah lanjutan dalam dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Dilansir Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agus  menjelaskan langkah pertama adalah BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari - 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia.


Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).

"Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri," papar Agus Martowardojo.
    
Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya