Berita

Bisnis

Inilah Empat Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

JUMAT, 23 AGUSTUS 2013 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada empat paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintah hari ini dalam menyikapi badai krisis ekonomi saat ini. Paket pertama adalah menjaga neraca transaksi berjalan dan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Langkah yang ditempuh untuk paket pertama itu adalah, pertama, mendorong ekspor dengan memberi pengurangan pajak di sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari nilai produksi. Kedua, menurunkan impor migas dengan meningkatkan biodisel untuk mengurangi konsumsi solar dari impor. Ketiga, menetapkan pengenaan pajak impor barang mewah, seperti mobil, branded product, yang sekarang berkisar 75 persen menjadi 125-150 persen. Keempat, menjalankan langkah-langkah memperbaikin impor mineral melalui relaksasi prosedur yang terkait kuota.

Kedua, paket untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan defisit fiskal berada pada kisaran 2,38 persen.


"Pemerintah memastikan pembiayaan APBN-P 2013 dalam kondisi aman," ujar Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jumat siang (23/8).

Paket ketiga terkait langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi. Pemerintah akan mengubah tata niaga, seperti daging sapi dan hortikultura, dari pembatasan kuota ke makanisme harga.

Paket keempat adalah mempercepat investasi. Untuk itu, pemerintah akan mengambil langkah-langkah seperti menyederhanakan izin dengan mengefektifkan pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan investasi.

"Saat ini sudah dirumuskan penyederhaan izin migas dari 69 jenis perizinan menjadi hanya delapan jenis perizinan," tambah Hatta.

Dalam paket keempat ini sudah dilaksanakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai daftar negatif investasi yang lebih ramah kepada investor. Langkah selanjutnya adalah mempercepat investasi berbasis agro, seperti CPO, kakao, logam, bauksit, nigel, tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance dan percepatan renogoisasi kontrak karya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya