Berita

THB Bisa Dibawa Pulang dan Bisa Dipakai Seumur Hidup

KAMIS, 22 AGUSTUS 2013 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Tiket Harian Berjaminan (THB) sebagai pengganti tiket single trip Kereta Commuter Line bisa dibawa pulang. Tak hanya itu, THB juga bisa dipakai seumur hidup bila tidak rusak.

"THB ini bisa dipakai seumur hidup apabila tidak rusak. THB ini bisa dibawa pulang untuk dipakai berulang-ulang," ujar Humas Daerah Operasi (Daop) 1 PT. KAI Sukendar Mulya, saat ditemui di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis Sore (22/8).

Lebih jauh, Sukendar menjelaskan, penumpang juga hanya satu kali dibebankan biaya jaminan tiket sebesar Rp 5000 saat pembelian tiket. Selanjutnya penumpang tidak lagi membayar uang jaminan. Besaran uang tersebut, sebagai biaya pengganti apabila tiket hilang.


"Jadi penumpang yang datang tidak harus bayar uang jaminan Rp 5000 lagi. Cukup satu kali pembayaran saja. Selanjutnya para penumpang tinggal membayar biaya perjalanan," ungkap Sukendar.

Meski demikian, Sukendar mengakui masih ada kekurangan sosialisasi mengenai pengoperasian THB. Menurutnya masyarakat mengira tiket tersebut tidak bisa dipakai untuk perjalanan selanjutnya.

"Sosialisasi terus berupaya. Sudah dua kali jumpa pers dan spanduk-spanduk juga sudah dipasang di setiap stasiun. Tapi masih ada masyarakat yang kurang tahu. Tapi yang jelas tiket ini bisa dipakai untuk berulang-ulang," pungkasnya.

PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengganti  tiket single trip dengan THB lantaran mengalami kerugian. Penyebabnya, bukan persoalan sistem tarif progresifnya, namun karena kebiasaan para penumpangnya yang belum berubah.

Para penumpang kerap keluar dari stasiun tanpa melewati gate utama yang telah disediakan KAI. Buntutnya, tiket single trip banyak yang hilang. Bahkan diberitakan, sudah 800 ribu tiket single trip yang hilang. Akibatnya, pihak KCJ mengklaim hingga akhir Juli lalu mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya