Pipa Pemboran Migas Indonesia
Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Migas Indonesia (Apropipe) mendukung langkah pemerintah yang mengenakan safeguard terhadap impor produk casing dan tubing pengeboran migas dan panas bumi. Pasalnya, kedua barang tersebut produk yang dilarang impor.
Ketua Umum Apropipe Willem Siahaya mengatakan, meskipun produk casing dan tubing dikategorikan sebagai barang yang wajib digunakan dan dilarang impor, tapi masih saja ada yang mengimpornya karena sulitnya pengawasan di lapangan.
Willem mengatakan, saat ini negara pengimpor pipa pemboran migas adalah Amerika Serikat, Australia, Belgia, China, Inggris, Perancis, Jerman, dan Spanyol. Dan negara pengimpor terbesar berasal dari negeri tirai bambu, ditambah harganya lebih murah.
“Perbedaan harganya 15 persen. Ini berdampak pada industri produksi pipa dalam negeri. Jika dibiarkan industrinya akan tutup,†katanya.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.001/2013 yang mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau Safeguard terhadap produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi.
Willem mengatakan, produsen casing dan tubing dalam negeri saat ini bisa bernafas lega karena dengan keluarnya PMK itu melindungi dan memberikan kepastian usaha.
Pasalnya, industri casing dan tubing merupakan salah satu industri strategis penunjang ekonomi.
Dia berharap, dengan diberlakukannya PMK tersebut, kegiatan penyelewengan terhadap produk casing dan tubing dalam negeri yang merugikan para produsen bisa berakhir.
“Ini memberikan kepastian usaha bagi produsen casing dan tubing dalam negeri,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Willem mengatakan, dengan adanya kepastian usaha ini, industri casing dan tubing akan terus tumbuh dan berkembang. Kondisi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia menambahkan, produsen casing dan tubing akan terus meningkatkan peran dan nilai tambah dengan menambah investasi, membayar pajak dan penyediaan tenaga kerja.
Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi berharap, dengan diterapkannya safeguard ini industri casing dan tubing dalam negeri bisa kembali pulih dan bisa berkembang lagi. Pasalnya, saat ini banyak industri yang rugi.
“Kita harapkan industri dalam negeri juga bisa menekan impor dan ekspor,†katanya.
Menurutnya, saat ini impor casing dan tubing sangat besar. Kondisi ini menyebabkan devisa tergerus. Impor selama 2007 mencapai 53 ribu ton dan 2010 impornya 80 ribu ton. “Akibat kapasitas produksinya terus berkurang,†katanya.
Benny juga mengatakan, dengan adanya PMK ini, akan mendorong investasi-investasi baru di dalam negeri di industri casing dan tubing. Apalagi Indonesia adalah salah satu negara penghasil migas dan panas bumi terbesar. [Harian Rakyat Merdeka]