Berita

komisi pemberantas korupsi (KPK)

Bisnis

Skandal Suap Sudah Kronis, KPK Pelototin Dong Trader Gas

Percepatan Revisi UU Migas Bisa Menekan Suap
SENIN, 19 AGUSTUS 2013 | 09:34 WIB

Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan momentum yang tepat agar revisi UU Migas segera dilakukan. Dibukanya keran liberalisasi gas dalam
UU Migas No.22 tahun 2001 terbukti telah membuka peluang permainan bagi pejabat negara dan membahayakan ketahanan energi nasional.

Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen justru semakin jauh membawa ke skema liberalisasi migas dan menyuburkan KKN dalam bentuk trading dan brokering dibanding pertumbuhan infrastruktur migas.

   Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, revisi UU Migas, sudah mendesak untuk membangun kemandirian industri migas. Ia sepakat, pengelolaan migas oleh banyak institusi justru membuatnya tak maksimal.

   Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, revisi UU Migas, sudah mendesak untuk membangun kemandirian industri migas. Ia sepakat, pengelolaan migas oleh banyak institusi justru membuatnya tak maksimal.

   “Dengan Undang-Undang Migas itu, status BUMN pengelola Migas dikorbankan karena disamakan dengan kontraktor asing. Akibatnya, jika mau eksplorasi migas harus mengikuti tender seperti perusahaan kontraktor asing,’’ kata Agus di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, liberalisasi dan kompetisi gas sesuai PP 36/2004 menyebabkan kegagalan dalam pengembangan konversi BBM ke gas karena skema liberalisasi untuk pembangunan infrastruktur gas yang miskin konsumsi tidak menarik. Terbukti dieksekusinya lelang pipanisasi gas bumi Kalimantan-Jawa, Gresik-Semarang, Semarang-Cirebon.

Seandainya  UU Migas direvisi, lanjutnya, maka BUMN migas bisa mengatur importir. “Contohnya, karena ulah importir, Indonesia tidak memiliki kilang minyak untuk memproduksi BBM.  Kini, posisi BUMN migas malah di bawah perusahaan swasta asing. Bahkan terkadang bisa dipermainkan oleh para trader,” cetusnya.

Power full-nya trader hitam menurut Agus, karena kedekatan mereka dengan oknum pejabat. Seperti kasus suap Kepala SKK Migas. Agus meyakini, dugaan suap menyuap yang dilakukan trader  itu sudah kronis. Untuk itu, dia juga meminta KPK mengawasi para trader migas tersebut.

Data Rakyat Merdeka mengungkap, saat ini tercatat ada sekitar 61 trader gas di Indonesia dan berandil memperpanjang jalur distribusi gas sebelum sampai ke konsumen akhir. Seorang sumber menyatakan, mereka ada yang berbisnis menyalurkan gas dari kontraktor pengelola lapangan gas ke industri pengguna gas. Ada pula yang sekadar membeli dari operator gas dan menjualnya ke sesama trader gas.

Sebagian trader itu memiliki jalur distribusi sendiri. Namun ada juga yang hanya sebatas sebagai perantara alias broker gas. Parahnya, ada transaksi bertingkat yang terjadi di lokasi pengukuran (stasiun gas) yang sama.

Suburnya bisnis trader ini semakin legal  karena adanya peraturan yang malah mendukung trader tanpa harus membangun infrastruktur, yang notabene tidak menguntungkan.

Sebagai contoh, ada trader gas yang membeli gas dari produsen gas dan menjualnya ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Dari transaksi ini, kabarnya si trader meraih komisi 1 dolar AS per million british thermal units (mmbtu). Nah, lantaran distribusi yang semakin panjang itulah harga gas jadi tinggi.

Pengamat migas Marwan Batubara juga meminta agar UU Migas direvisi secepatnya. ‘’Model ganti baju ala SBY ini kan bermasalah. Harusnya dikembalikan saja ke BUMN Migas. SKK Migas tidak dibekali kemampuan melakukan jual beli migas, sehingga hal itu menjadi peluang besar bagi para trader,’’ katanya.

Marwan juga menyoroti ulah para trader gas yang sama bermasalahnya dengan trader minyak. “PGN pasti dirugikan. Semestinya KPK mengawasi ulah para trader ini. Dimana-mana membeli via broker pasti lebih mahal,” ujarnya.

Sebagai contoh, Marwan menyebut penerapan mekanisme alokasi gas yang rawan di SKK Migas. Penentuan penjual dan pembeli gas bumi  berdasarkan permohonan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Badan Usaha non KKKS ke BP Migas (SKK Migas). Penjual gas harus melakukan pemilihan langsung.

‘’SKK Migas dan Kementerian ESDM awasi dong para trader migas yang tak punya jalur distribusi sendiri,” pintanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya