Berita

FOTO:NET

Bisnis

2 dari 48 Preman Tenabang Jadi Tersangka

KAMIS, 15 AGUSTUS 2013 | 12:16 WIB | LAPORAN:

Dari 48 preman di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (1/8) lalu, dua orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat polisi, keduanya dipastikan memenuhi unsur pemerasan dan dianggap melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan kedua orang itu terbukti melakukan pemalakan terhadap para pedagang kaki lima yang ada di kawasan Tanah Abang serta terhadap pengendara yang parkir disitu.


"Sementara sisanya 46 orang lainnya, akan kami bina, setelah kami data. Mereka kami kembalikan ke keluarga namun sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi tukang parkir liar lagi atau pak ogah di kawasan Tanahabang," jelas AKBP Herry, Kamis (15/8).

Menurut AKBP Herry, ke 46 orang ini tidak terbukti melakukan pemerasan atau pelanggaran hukum lain. Namun, kata AKBP Herry, jika ke depan mereka kedapatan masih beroperasi di kawasan yang biasa disebut Tenabang itu, maka pihaknya, akan kembali menindak mereka dan langsung memproses hukumnya.

Diketahui, ke 48 preman itu diamankan dari lima titik rawan aksi premanisme di kawasan Pasar Tenabang, yakni di dekat Masjid At-Taqwa, stasiun KA Tanahabang hingga ke Pasar Tasik, di depan Pasar Tasik, di depan Blok B dan Blok G Pasar Tenabang.

Mereka diduga menjalani berbagai profesi, mulai pengurus dan menarik iuran PKL, pengurus parkir liar, termasuk memalak kendaraan yang lewat di jalan sekitar Tanah Abang, timer angkutan umum, dan pengurus sekuriti atau jasa keamanan pasar. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya