Berita

FOTO:NET

Bisnis

2 dari 48 Preman Tenabang Jadi Tersangka

KAMIS, 15 AGUSTUS 2013 | 12:16 WIB | LAPORAN:

Dari 48 preman di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (1/8) lalu, dua orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat polisi, keduanya dipastikan memenuhi unsur pemerasan dan dianggap melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan kedua orang itu terbukti melakukan pemalakan terhadap para pedagang kaki lima yang ada di kawasan Tanah Abang serta terhadap pengendara yang parkir disitu.


"Sementara sisanya 46 orang lainnya, akan kami bina, setelah kami data. Mereka kami kembalikan ke keluarga namun sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi tukang parkir liar lagi atau pak ogah di kawasan Tanahabang," jelas AKBP Herry, Kamis (15/8).

Menurut AKBP Herry, ke 46 orang ini tidak terbukti melakukan pemerasan atau pelanggaran hukum lain. Namun, kata AKBP Herry, jika ke depan mereka kedapatan masih beroperasi di kawasan yang biasa disebut Tenabang itu, maka pihaknya, akan kembali menindak mereka dan langsung memproses hukumnya.

Diketahui, ke 48 preman itu diamankan dari lima titik rawan aksi premanisme di kawasan Pasar Tenabang, yakni di dekat Masjid At-Taqwa, stasiun KA Tanahabang hingga ke Pasar Tasik, di depan Pasar Tasik, di depan Blok B dan Blok G Pasar Tenabang.

Mereka diduga menjalani berbagai profesi, mulai pengurus dan menarik iuran PKL, pengurus parkir liar, termasuk memalak kendaraan yang lewat di jalan sekitar Tanah Abang, timer angkutan umum, dan pengurus sekuriti atau jasa keamanan pasar. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya