Berita

Politik

Prihatin Kasus Indosat-IM2, Asosiasi Selular Dunia Surati SBY

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka, menuai keprihatinan dari asosiasi industri perangkat komunikasi seluler dunia, Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Bahkan, asosiasi yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi itu langsung melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.

"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/8).


Anne menegaskan, seharusnya Presiden SBY memberikan sikap untuk melakukan intervensi  dalam bentuk membangun dialog yang konstruktif antra pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi. Dialog tersebut untuk mengatasi kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2.  Pasalnya, kebingungan itu akan mempengaruhi investor untuk memberikan layanan internet.

"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut," katanya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengatakan surat GSMA adalah bentuk cerminan rasa khawatir investor dunia atas ketidakpastian hukum di Tanah Air.

"GSMA adalah penyelenggara jasa seluler terbesar di dunia, Presiden yang menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga harus serius menanggapi," kata dia.

Sekedar informasi, hakim pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menghukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya