Berita

Politik

Prihatin Kasus Indosat-IM2, Asosiasi Selular Dunia Surati SBY

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka, menuai keprihatinan dari asosiasi industri perangkat komunikasi seluler dunia, Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Bahkan, asosiasi yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi itu langsung melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.

"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/8).


Anne menegaskan, seharusnya Presiden SBY memberikan sikap untuk melakukan intervensi  dalam bentuk membangun dialog yang konstruktif antra pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi. Dialog tersebut untuk mengatasi kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2.  Pasalnya, kebingungan itu akan mempengaruhi investor untuk memberikan layanan internet.

"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut," katanya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengatakan surat GSMA adalah bentuk cerminan rasa khawatir investor dunia atas ketidakpastian hukum di Tanah Air.

"GSMA adalah penyelenggara jasa seluler terbesar di dunia, Presiden yang menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga harus serius menanggapi," kata dia.

Sekedar informasi, hakim pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menghukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya