Berita

Politik

Prihatin Kasus Indosat-IM2, Asosiasi Selular Dunia Surati SBY

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka, menuai keprihatinan dari asosiasi industri perangkat komunikasi seluler dunia, Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Bahkan, asosiasi yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi itu langsung melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.

"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/8).


Anne menegaskan, seharusnya Presiden SBY memberikan sikap untuk melakukan intervensi  dalam bentuk membangun dialog yang konstruktif antra pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi. Dialog tersebut untuk mengatasi kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2.  Pasalnya, kebingungan itu akan mempengaruhi investor untuk memberikan layanan internet.

"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut," katanya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengatakan surat GSMA adalah bentuk cerminan rasa khawatir investor dunia atas ketidakpastian hukum di Tanah Air.

"GSMA adalah penyelenggara jasa seluler terbesar di dunia, Presiden yang menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga harus serius menanggapi," kata dia.

Sekedar informasi, hakim pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menghukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya