Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Pemerintah, Jangan Ragu Bubarkan FPI!

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak ragu untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah berulangkali bertindak sesuka hati dan tak jarang tindakannya itu berujung dengan aksi kekerasan. Sebulan terakhir, FPI sudah melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebayak tiga kali, yakni di Kendal, Makassar dan di Lamongan.

"Dengan melihat kekerasan FPI, pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara. Sambil melihat perkembangan, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tindakan yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum tak terkecuali FPI.


Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang melanggar hukum, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau dana hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.

"Jika Pemerintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Sehingga, ormas tersebut dapat diberi sanksi penghentian sementara aktivitas mereka. Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan," beber Nurul.

Karenanya, politisi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah undang-undang. Terlebih, kepada pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian diminta dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

"Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas anarkis. Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," demikian Nurul. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya