Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Pemerintah, Jangan Ragu Bubarkan FPI!

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak ragu untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah berulangkali bertindak sesuka hati dan tak jarang tindakannya itu berujung dengan aksi kekerasan. Sebulan terakhir, FPI sudah melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebayak tiga kali, yakni di Kendal, Makassar dan di Lamongan.

"Dengan melihat kekerasan FPI, pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara. Sambil melihat perkembangan, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tindakan yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum tak terkecuali FPI.


Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang melanggar hukum, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau dana hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.

"Jika Pemerintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Sehingga, ormas tersebut dapat diberi sanksi penghentian sementara aktivitas mereka. Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan," beber Nurul.

Karenanya, politisi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah undang-undang. Terlebih, kepada pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian diminta dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

"Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas anarkis. Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," demikian Nurul. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya