Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Pemerintah, Jangan Ragu Bubarkan FPI!

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak ragu untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah berulangkali bertindak sesuka hati dan tak jarang tindakannya itu berujung dengan aksi kekerasan. Sebulan terakhir, FPI sudah melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebayak tiga kali, yakni di Kendal, Makassar dan di Lamongan.

"Dengan melihat kekerasan FPI, pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara. Sambil melihat perkembangan, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tindakan yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum tak terkecuali FPI.


Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang melanggar hukum, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau dana hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.

"Jika Pemerintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Sehingga, ormas tersebut dapat diberi sanksi penghentian sementara aktivitas mereka. Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan," beber Nurul.

Karenanya, politisi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah undang-undang. Terlebih, kepada pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian diminta dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

"Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas anarkis. Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," demikian Nurul. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya