Berita

Politik

Jimmly Asshidiqie: Putusan MK Soal Pilkada Depok Final dan Mengikat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permasalahan hukum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 telah selesai seiring keputusan Mahkamah Kontitusi yang menguatkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad menjadi walikota dan wakil walikota Depok.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lainnya," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie saat dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Jimly mengakui sistem hukum di negara kita lagi kacau balau terbukti dengan persoalan Pilkada Depok ini. Masing-masing aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan aturannya masing-masing. Jadi, ada mekanisme yang tumpang-tindih sehingga hukum tidak saling terintegrasi. Seharusnya, kata dia, persoalan Pilkada Depok sudah selesai ditangani oleh MK dan tak ada lagi putusan-putuasan lainnya mengenai Pilkada Kota Depok.


Jimly tidak bisa menyalahkan KPU Kota Depok yang mencabut SK Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada Kota Depok 2010 karena memang KPU Depok menjalankan putusan dari MA. Namun, dikatakannya, putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada, sehingga putusan terakhirnya ada di MK.

"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.  KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya