Berita

Politik

Jimmly Asshidiqie: Putusan MK Soal Pilkada Depok Final dan Mengikat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permasalahan hukum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 telah selesai seiring keputusan Mahkamah Kontitusi yang menguatkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad menjadi walikota dan wakil walikota Depok.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lainnya," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie saat dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Jimly mengakui sistem hukum di negara kita lagi kacau balau terbukti dengan persoalan Pilkada Depok ini. Masing-masing aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan aturannya masing-masing. Jadi, ada mekanisme yang tumpang-tindih sehingga hukum tidak saling terintegrasi. Seharusnya, kata dia, persoalan Pilkada Depok sudah selesai ditangani oleh MK dan tak ada lagi putusan-putuasan lainnya mengenai Pilkada Kota Depok.


Jimly tidak bisa menyalahkan KPU Kota Depok yang mencabut SK Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada Kota Depok 2010 karena memang KPU Depok menjalankan putusan dari MA. Namun, dikatakannya, putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada, sehingga putusan terakhirnya ada di MK.

"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.  KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya