Berita

Politik

Jimmly Asshidiqie: Putusan MK Soal Pilkada Depok Final dan Mengikat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permasalahan hukum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 telah selesai seiring keputusan Mahkamah Kontitusi yang menguatkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad menjadi walikota dan wakil walikota Depok.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lainnya," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie saat dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Jimly mengakui sistem hukum di negara kita lagi kacau balau terbukti dengan persoalan Pilkada Depok ini. Masing-masing aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan aturannya masing-masing. Jadi, ada mekanisme yang tumpang-tindih sehingga hukum tidak saling terintegrasi. Seharusnya, kata dia, persoalan Pilkada Depok sudah selesai ditangani oleh MK dan tak ada lagi putusan-putuasan lainnya mengenai Pilkada Kota Depok.


Jimly tidak bisa menyalahkan KPU Kota Depok yang mencabut SK Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada Kota Depok 2010 karena memang KPU Depok menjalankan putusan dari MA. Namun, dikatakannya, putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada, sehingga putusan terakhirnya ada di MK.

"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.  KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya