Berita

Politik

Jimmly Asshidiqie: Putusan MK Soal Pilkada Depok Final dan Mengikat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Permasalahan hukum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 telah selesai seiring keputusan Mahkamah Kontitusi yang menguatkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad menjadi walikota dan wakil walikota Depok.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lainnya," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie saat dikonfirmasi, Minggu (11/8).

Jimly mengakui sistem hukum di negara kita lagi kacau balau terbukti dengan persoalan Pilkada Depok ini. Masing-masing aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan aturannya masing-masing. Jadi, ada mekanisme yang tumpang-tindih sehingga hukum tidak saling terintegrasi. Seharusnya, kata dia, persoalan Pilkada Depok sudah selesai ditangani oleh MK dan tak ada lagi putusan-putuasan lainnya mengenai Pilkada Kota Depok.


Jimly tidak bisa menyalahkan KPU Kota Depok yang mencabut SK Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada Kota Depok 2010 karena memang KPU Depok menjalankan putusan dari MA. Namun, dikatakannya, putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada, sehingga putusan terakhirnya ada di MK.

"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.  KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya