Berita

ray rangkuti/net

Politik

Abai Kasus Penghilangan Paksa, SBY Tak Tegakkan Hukum

MINGGU, 04 AGUSTUS 2013 | 20:13 WIB | LAPORAN:

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai wajar rekomendasi DPR soal kasus penghilangan orang secara paksa tidak dijalankan oleh Presiden SBY. Pasalnya, banyak kasus hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diabaikan oleh SBY selama sembilan tahun memerintah.

"Kita sudah paham karena banyak penegakan hukum yang secara telanjang tidak dilaksanakan oleh presiden. Sebut saja beberapa janjinya yang menyatakan akan menjadi pemimpin bagi pemberantasan korupsi, premanisme, dan sebagainya. Tapi, rasanya kontribusi dirinya atas semua janji-janji yang dimaksud sangat rendah," ujar Ray kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta, Minggu (4/8).

Menurutnya, bukan saja kasus penghilangan paksa yang menimpa para aktivis di penghujung kekuasaan rezim orde baru tidak dituntaskan oleh SBY. Melainkan banyak kasus lain yang terjadi seperti tragedi '98 dan pembunuhan aktivis Munir.


"Hampir seluruh kasus ini tak tertangani dengan baik. SBY hanya memberi janji tapi tak ada realisasi," jelas Ray.

Dia menambahkan, banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan oleh pemerintah justru menghawatirkan bagi bangsa Indonesia di masa depan. Lantaran, akan banyak aktor yang melihat bahwa kasus HAM akan slalu termaafkan dalam realitas politik Indonesia.

"Akibatnya akan lahir kepahaman bahwa masalah HAM bukanlah masalah prinsipil dalam demokrasi Indonesia. Padahal, tanpa penegakan HAM maka tak ada demokrasi," demikian Ray.

Diketahui, pada 30 September 2009 lalu, Pansus DPR mengeluarkan empat rekomendasi untuk dijalankan Presiden SBY atas kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Hingga kini, rekomendasi itu masih diabaikan tanpa perhatian sedikitpun.

Padahal, kunci penyelesaian kasus itu sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. Seluruh data, pertimbangan analisa dan UU Pembentukan Pengadilan HAM sudah lengkap dimiliki presiden. Sehingga, seharusnya tidak butuh waktu empat tahun untuk melaksanakan itu.

Empat rekomendasi DPR itu adalah meminta agar presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya