Berita

HERCULES/NET

Politik

Hercules Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

SABTU, 03 AGUSTUS 2013 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall yang hari ini kembali ditangkap oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat terancam akan dihukum selama delapan tahun penjara dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pencucian uang terhitung sejak tahun 2006 hingga 2012. Padahal, Hercules baru saja menjalani hukuman empat bulan 27 hari di rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya karena melawan aparat kepolisian.

"Kalau pemerasan saja bisa 8 tahun penjara. Tapi  kalau itu pencucian uang hukumannya maksimal 20 tahun dan dengan denda Rp 10 milyar. Kita berupaya sekuat tenaga kita agar itu segera terwujud," kata Kapolres Jakarta Barat, M Fadil Imran.

Fadli mengimbau masyarakat yang pernah merasa dirugikan dengan tindak tanduk Hercules dan anak buahnya segera melapor ke pihak kepolisian. Menurut Fadli, kepolisian saat ini sangat menunggu hasil laporan dari warga. Fadli juga menjamin akan melindungi warga yang melapor agar terhindar dari ancaman atau tekanan dari anak buah Hercules yang masih berkeliaran di luar penjara.


"Kalau tidak ada saksi yang bersedia hadir di persidangan ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban juga jangan takut karena akan dilindungi dan asas perlidungan saksi dan korban akan kita kedepankan," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, terdapat empat orang korban yang melaporkan Hercules ke pihak kepolisian. Semua laporan tersebut terkait dengan pemerasan oleh Hercules. Terkait kasus pencucian uang, Kepolisian saat ini tengah mendata aset-aset yang dimiliki oleh Hercules. Dalam satu kasus, Hercules melakukan pencucian uang hingga mencapai angka Rp 1 miliar.

"Ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban akan dilindungi asas pelidungan saksi korban akan kita kedepankan," ujarnya.

Fadli berharap, dengan ditangkapnya mantan preman Tanah Abang tersebut, dapat mengurangi tindakan premanisme di Jakarta. Salah satu cara paling ampuh untuk melumpuhkan premanisme menurut Fadli adalah dengan langsung membawa tersangka ke pengadilan.

"Ini memang pertama, jadi kita berharap dengan langkah ini kita dapat mengikis premanisme," paparnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya