Berita

ilustrasi/net

Politik

Perusahaan Media Wajib Berikan THR, Termasuk kepada Kontributor

JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia masih menerima laporan dari berbagai daerah mengenai perusahaan media yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, baik karyawan tetap dan kontributor, di berbagai daerah di Indonesia.

AJI menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha media wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun bentuk yang lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.

"AJI mengingatkan pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban nara sumber, pejabat pemerintah, pihak swasta, atau pihak lainnya," begitu pernyataan tertulis atas nama Ketua Umum Eko Maryadi dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja Agustinus Eko Raharjo  yang diterima redaksi, Jumat (2/8).


AJI menegaskan kewajiban tersebut harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Pasal 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan "Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, serta bentuk kesejahteraan lainnya". THR masuk dalam komponen dimaksud.
 
AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur "jurnalis bukan termasuk pekerjaan yang dapat digolongkan ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu". Jurnalis, termasuk koresponden/kontributor/stringer, tidak bisa diterapkan bekerja dalam sistem kontrak, apalagi outsourcing. Karena jurnalis adalah posisi yang tetap sepanjang perusahaan media itu berdiri.
 
"AJI Indonesia menyerukan pengurus dan anggota AJI di 36 kota/daerah seluruh Indonesia untuk memantau, mendata, dan membantu realisasi THR bagi jurnalis, baik yang bekerja untuk media lokal, regional, maupun para kontributor media nasional di kota masing-masing."

"AJI mengingatkan, menurut UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan seperti THR dapat berujung pada gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial," begitu isi pernyataan tertulis AJI. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya