Berita

ilustrasi/net

Politik

Perusahaan Media Wajib Berikan THR, Termasuk kepada Kontributor

JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia masih menerima laporan dari berbagai daerah mengenai perusahaan media yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, baik karyawan tetap dan kontributor, di berbagai daerah di Indonesia.

AJI menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha media wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun bentuk yang lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.

"AJI mengingatkan pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban nara sumber, pejabat pemerintah, pihak swasta, atau pihak lainnya," begitu pernyataan tertulis atas nama Ketua Umum Eko Maryadi dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja Agustinus Eko Raharjo  yang diterima redaksi, Jumat (2/8).


AJI menegaskan kewajiban tersebut harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Pasal 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan "Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, serta bentuk kesejahteraan lainnya". THR masuk dalam komponen dimaksud.
 
AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur "jurnalis bukan termasuk pekerjaan yang dapat digolongkan ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu". Jurnalis, termasuk koresponden/kontributor/stringer, tidak bisa diterapkan bekerja dalam sistem kontrak, apalagi outsourcing. Karena jurnalis adalah posisi yang tetap sepanjang perusahaan media itu berdiri.
 
"AJI Indonesia menyerukan pengurus dan anggota AJI di 36 kota/daerah seluruh Indonesia untuk memantau, mendata, dan membantu realisasi THR bagi jurnalis, baik yang bekerja untuk media lokal, regional, maupun para kontributor media nasional di kota masing-masing."

"AJI mengingatkan, menurut UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan seperti THR dapat berujung pada gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial," begitu isi pernyataan tertulis AJI. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya