Berita

Asep Yusuf Hendra Permana/net

Politik

Pegawai Pajak Didakwa Jaksa KPK Peras Bos AHRS

KAMIS, 01 AGUSTUS 2013 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi melakukan pemerasan kepada wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) milik Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Jaksa Supardi yang bertindak membacakan dakwaan menerangkan bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta dengan ancaman Asep Yusuf Hendra Permana akan dijadikan tersangka perkara pajak jika tidak memenuhinya, serta menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Asep Yusuf Hendra Permana adalah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa

"Pargono Riyadi telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubatan UU nomor 31/1999," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta (Kamis, 1/8).


Jaksa menguraikan medio 2007, Asep Hendro sebagai wajib pajak pribadi pada KPP Pratama Garut, melakukan SPT Pembetulan terhadap pajak tahun pajak 2006, yang sebelumnya menggunakan faktur-faktur yang diterbitkan PT Prama Cipta Kemilau dan telah membayar kekurangan pajak tahun 2006 ke KPP Pratama Garut sebesar Rp 334.020.000,00.

Lantas pada 10 September 2012, Pargono ditunjuk sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT PCK yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif untuk digunakan oleh para wajib pajak termasuk wajib pajak pribadi Asep Hendro.

Desember 2012, Pargono memanggil Asep. Pargono meminta Asep membawa dokumen SPT Masa PPN lengkap dengan pembetulannya, serta faktur yang diterbitkan oleh PT PCK.

Asep kemudian memerintahkan Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono, dan Rukimin Tjahyanto alias Andreas mengurusi pajak pribadi Asep tahun 2006, berikut pembetulannya. Asep meminta keduanya mewakilinya memenuhi panggilan Pargono.

Di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sudiarto dan Rukimin, menemui Pargono dan Suryanta rekan terdakwa. Sudiarto menyampaikan SPT pembetulan terhadap SPT Masa PPN tahun pajak 2006 atas nama Asep telah disetor ke KPP Garut. Sudiarto juga menyerahkan dokumen berupa fotocopy bukti setor PPN, print out dari Sistem Perpajakan Nasional yang berisi laporan normal, laporan pembetulan PPN, tanggal dan jumlah setor PPN normal berikut pembetulan yang diminta oleh KPP Garut Pratama.

"Saat itu terdakwa menyampaikan pula bahwa dokumen lainnya yang diminta sesuai surat panggilan agar diserahkan sendiri oleh Asep Yusuf Hendra Permana," kata JPU.

Maret 2013, Pargono menelepon Sudiarto dan menyampaikan bahwa posisi Asep bisa dikatakan ringan dan bisa dikatakan berat. "Maunya penyelesaian seperti apa, dan apabila sudah dibayar agar bukti pembayarannya diserahkan kepada terdakwa," kata JPU. Pargono menanyakan kepada Sudiarto apakah Asep mau dijadikan tersangka atau cukup sebagai saksi. Sudiarto menjawab agar Asep jadi saksi saja.

Pargono juga menyampaikan bahwa kapasitas Asep adalah turut serta dengan ancaman hukuman pidana denda 400 persen dari pajak kurang bayar, sehingga pidana denda seluruhnya mencapai Rp 1,2 miliar.

"Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada terdakwa," demikian Jaksa. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya