Berita

foto: net

Politik

Partai Nasdem Apresiasi Putusan MK Soal Anggota DPRD yang Pindah Partai

KAMIS, 01 AGUSTUS 2013 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para anggota DPRD yang pindah partai mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (31/7).

Keputusan MK menyatakan, anggota dewan yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak harus mundur dari jabatannya di DPRD meski sudah berpindah partai.

Tidak cuma para anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yang dilegakan oleh keputusan MK. Partai Nasdem juga melihat hal ini sebagai kemajuan di dalam demokrasi.


"Memang sudah seharusnya seperti itu. Partai Nasdem mengapresiasi putusan itu," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, lewat pernyataan tertulis, Kamis (1/8).

Partai Nasdem menilai putusan MK itu  cukup adil. Ketidaklolosan satu parpol menjadi peserta Pemilu bukan berarti mengakibatkan anggota DPRD dari partai tersebut kehilangan hak politiknya.

"Keputusan MK itu menjamin hak politik warga negara," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan soal uji materi Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Seperti ditulis dalam website resminya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) .

MK berpendapat, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.

Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya