Berita

foto: net

Politik

PEMILU 2014

Sudah Enam Bulan Kampanye, Kok Pedoman Pelaksanaannya Belum Ada?

RABU, 31 JULI 2013 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka sudah dapat langsung melakukan aktivitas kampanye. Meski praktik dan legalitas kampanye telah berlangsung, tetapi pengaturan teknis pelaksanaan kampanye sama sekali belum ditetapkan.

Sesuai UU, pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional diatur oleh Peraturan KPU (pasal 85 ayat 1).  Padahal sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu (8 Januari 2013) sampai akhir Juli 2013 ini, PKPU kampanye tersebut masih dalam penggodokan KPU.

"Artinya, sudah hampir 6 bulan masa kampanye berlangsung, peraturan pedoman pelaksanaan kampanyenya tidak jelas," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam rilis kepada wartawan (Rabu, 31/7).


Seperti terlihat di lapangan, mulai marak berbagai jenis iklan dan alat kampanye bertaburan. Dipasang dengan cara sembrono, nyaris tanpa mengindahkan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Yakni, kampanye yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mempergunakan ruang ibadah dan pendidkan, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Menurutnya, alasan KPU sangat lambat dalam menetapkan PKPU ini adalah mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR. Namun, Ray menolaknya. Ia meminta KPK segera menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 yang akan datang. PKPU sangat penting bukan hanya bagi peserta pemilu juga bagi masyarakat umum agar dapat menjadi pedoman tentang apakah satu praktek kampanye dilakukan sesuai dengan semestinya atau tidak. Kampanye yang mengotori ruang publik tetap saja bukan bagian dari pelaksanaan kampanye yang diinginkan oleh masyarakat.

Dalam pengamatannya, berbagai iklan atau alat kampanye lain, pesan yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah pesan kampanye yang membangun, mencerdaskan atau memberi gambaran tentan Indonesia masa depan. Di banyak model kampanye yang terjadi, isi kampanye lebih banyak bersifat pengenalan diri, nomor urut, dapil dan nama partai.

"Alasan KPU bahwa ada kesulitan komunikasi dengan Komisi II DPR dalam konsultasi PKPU kampanye, bukanlah alasan yang tepat. Mestinya KPU dapat mempergunakan mekanisme lain yang tidak melulu dengan rapat tatap muka. Mekanisme surat, perwakilan dan sebagainya sebaiknya ditempuh," ucapnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya