Berita

foto: net

Politik

PEMILU 2014

Sudah Enam Bulan Kampanye, Kok Pedoman Pelaksanaannya Belum Ada?

RABU, 31 JULI 2013 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka sudah dapat langsung melakukan aktivitas kampanye. Meski praktik dan legalitas kampanye telah berlangsung, tetapi pengaturan teknis pelaksanaan kampanye sama sekali belum ditetapkan.

Sesuai UU, pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional diatur oleh Peraturan KPU (pasal 85 ayat 1).  Padahal sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu (8 Januari 2013) sampai akhir Juli 2013 ini, PKPU kampanye tersebut masih dalam penggodokan KPU.

"Artinya, sudah hampir 6 bulan masa kampanye berlangsung, peraturan pedoman pelaksanaan kampanyenya tidak jelas," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam rilis kepada wartawan (Rabu, 31/7).


Seperti terlihat di lapangan, mulai marak berbagai jenis iklan dan alat kampanye bertaburan. Dipasang dengan cara sembrono, nyaris tanpa mengindahkan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Yakni, kampanye yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mempergunakan ruang ibadah dan pendidkan, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Menurutnya, alasan KPU sangat lambat dalam menetapkan PKPU ini adalah mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR. Namun, Ray menolaknya. Ia meminta KPK segera menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 yang akan datang. PKPU sangat penting bukan hanya bagi peserta pemilu juga bagi masyarakat umum agar dapat menjadi pedoman tentang apakah satu praktek kampanye dilakukan sesuai dengan semestinya atau tidak. Kampanye yang mengotori ruang publik tetap saja bukan bagian dari pelaksanaan kampanye yang diinginkan oleh masyarakat.

Dalam pengamatannya, berbagai iklan atau alat kampanye lain, pesan yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah pesan kampanye yang membangun, mencerdaskan atau memberi gambaran tentan Indonesia masa depan. Di banyak model kampanye yang terjadi, isi kampanye lebih banyak bersifat pengenalan diri, nomor urut, dapil dan nama partai.

"Alasan KPU bahwa ada kesulitan komunikasi dengan Komisi II DPR dalam konsultasi PKPU kampanye, bukanlah alasan yang tepat. Mestinya KPU dapat mempergunakan mekanisme lain yang tidak melulu dengan rapat tatap muka. Mekanisme surat, perwakilan dan sebagainya sebaiknya ditempuh," ucapnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya