Berita

foto: net

Politik

PEMILU 2014

Sudah Enam Bulan Kampanye, Kok Pedoman Pelaksanaannya Belum Ada?

RABU, 31 JULI 2013 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka sudah dapat langsung melakukan aktivitas kampanye. Meski praktik dan legalitas kampanye telah berlangsung, tetapi pengaturan teknis pelaksanaan kampanye sama sekali belum ditetapkan.

Sesuai UU, pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional diatur oleh Peraturan KPU (pasal 85 ayat 1).  Padahal sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu (8 Januari 2013) sampai akhir Juli 2013 ini, PKPU kampanye tersebut masih dalam penggodokan KPU.

"Artinya, sudah hampir 6 bulan masa kampanye berlangsung, peraturan pedoman pelaksanaan kampanyenya tidak jelas," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam rilis kepada wartawan (Rabu, 31/7).


Seperti terlihat di lapangan, mulai marak berbagai jenis iklan dan alat kampanye bertaburan. Dipasang dengan cara sembrono, nyaris tanpa mengindahkan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Yakni, kampanye yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mempergunakan ruang ibadah dan pendidkan, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Menurutnya, alasan KPU sangat lambat dalam menetapkan PKPU ini adalah mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR. Namun, Ray menolaknya. Ia meminta KPK segera menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 yang akan datang. PKPU sangat penting bukan hanya bagi peserta pemilu juga bagi masyarakat umum agar dapat menjadi pedoman tentang apakah satu praktek kampanye dilakukan sesuai dengan semestinya atau tidak. Kampanye yang mengotori ruang publik tetap saja bukan bagian dari pelaksanaan kampanye yang diinginkan oleh masyarakat.

Dalam pengamatannya, berbagai iklan atau alat kampanye lain, pesan yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah pesan kampanye yang membangun, mencerdaskan atau memberi gambaran tentan Indonesia masa depan. Di banyak model kampanye yang terjadi, isi kampanye lebih banyak bersifat pengenalan diri, nomor urut, dapil dan nama partai.

"Alasan KPU bahwa ada kesulitan komunikasi dengan Komisi II DPR dalam konsultasi PKPU kampanye, bukanlah alasan yang tepat. Mestinya KPU dapat mempergunakan mekanisme lain yang tidak melulu dengan rapat tatap muka. Mekanisme surat, perwakilan dan sebagainya sebaiknya ditempuh," ucapnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya