Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memastikan apakah akan mengesahkan aturan tentang pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif, atau memang tidak merancang aturan itu untuk Pemilu 2014.
Sementara, dukungan mengalir deras ke KPU untuk segera merampungkan peraturan itu karena dianggap bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye. Aturan itu memaksa caleg transparan tentang dana kampanyenya kepada publik, mulai dari sumber, jumlah diterima sampai pada jumlah yang digunakan serta peruntukannya.
Ketua DPP Partai Nasdem, Siti Nurbaya, menyatakan, partainya menunggu peraturan resmi dari KPU. Partai Nasdem siap untuk melaporkan keuangannya. Nasdem berpendapat, seharusnya yang melaporkan dana kampanye adalah parpol sebagai bentuk tanggung jawab karena parpol-lah yang merekrut caleg-caleg.
"Memang partai melarang caleg menerima sumbangan. Jadi laporan dana kampanye harus melalui partai karena partai adalah peserta pemilu partai, bukan orang-orangnya. Partai Nasdem mengharuskan caleg-calegnya melapor kepada partai," ujar Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (30/7).
Tiap koordinator wilayah Dapil, tambahnya, selalu membuat laporan ke DPP partai. Sebisa mungkin Partai Nasdem beri fasilitas pada caleg dengan tujuan menghilangkan kompetisi yang tidak sehat di antara caleg internal.
"Saya rasa KPU akan koperatif mendengarkan masukan parpol," jelasnya.
[ald]