Berita

Nusantara

Pilkada Nagekeo Harus Diulang!

SELASA, 30 JULI 2013 | 15:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur harus diulang karena terjadi penyimpangan yang memenuhi kriteria terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan para komisioner KPUD. Penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil sesuai UUD 45, pelanggaran terhadap hak individu serta publik.

Demikian diungkapkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung dalam surat tertanggal 29 Juli 2013.  TPDI terdiri dari Petrus Selestinus, Robert Keytimu, Silvester N Manis dan Sobalokan. TPDI bertindak atas nama pasangan cabub-cawabub Nagekeo yakni Piet Nuwa-Lorens Pone,  Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD pada pilkada Nagekeo 8 Juli 2013 lalu.  

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif membuat pemilukada tidak kredibel dan berintegritas. Pembiaran terhadap pelanggaran berat akan mendegradasi pemilukada dan membuat pemilukada kehilangan arti bagi rakyat," kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).


Pelanggaran yang terjadi di Pilkada Nagekeo, kata Petrus, mulai dari proses persiapan, prosedur serta penggunaan logistik yang tidak sesuai norma standar KPU. Sebagai tuntutannya adalah pilkada Negekeko harus diulang oleh komisioner KPUD Nagekeo  yang kredibel setelah memastikan bahwa semua logistik pemilukada memenuhi norma standar KPU.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang adalah Koordinator Wilayah Provinsi NTT di KPU Pusat menegaskan bahwa Lampiran C1 KWK-KPU atau formulir Rincian Perolehan Suara Sah dalam bentuk fotokopi seperti yang ditemukan dalam Pilkada Kabupaten Nagekeo menyalahi aturan.  

"Kalau melihat form C1 KWK-KPU di Pilkada Nagekeo itu sudah tidak  diperbolehkan untuk menjadi lampiran. Dalam konteks ini, tidak lazim," ucapnya kepada wartawan.

Ditambahkan Ferry, sebelum menggunakan C1 KWK-KPU tersebut harus diketahui oleh saksi atau harus ada mekanisme proses kesepakatan bersama di forum. Jika mekanisme tersebut dilakukan maka penggunaan C1 KWK-KPU fotokopi diperbolehkan.

"Orang menggugat bisa karena ada faktor dia kalah, tapi kali ini bisa jadi karena faktor administrasinya keliru dan tidak lazim," katanya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya