Berita

Diah Soembedi/net

Politik

Bos Master Steel Diperas, KPK Harus Seret Petinggi Kantor Pajak Jaktim

SELASA, 30 JULI 2013 | 14:07 WIB | LAPORAN:

Perkara yang menjerat Bos PT The Master Steel, Diah Soembedi adalah pemerasan, bukan perkara suap sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung hari ini (Selasa, 30/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Begitu dikatakan penasehat hukum Diah Soembedi, Tito Hananta Kusuma usai persidangan.

Karenanya dia meminta agar para penyidik KPK juga mengusut para penyidik pajak itu guna mengungkap siapa otak dibalik tindak pemerasan tersebut.


"Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," tekan dia.

Tito sendiri menduga bahwa pemerasan yang dilakukan dua penyidik pajak yang juga menjadi tersangka yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra merupakan perintah atasan keduanya di kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

"Tolong saudara mengaku membuka kebenaran siapa yang memerintahkan saudara (Eko dan Dian) meminta Rp 200 miliar ke Master Steel," tekan dia lagi.

Selebihnya, dia menegaskan bahwa di persidangan selanjutnya pihaknya akan membuktikan jika kliennya benar-benar diperas. "Nanti kami di persidangan akan menguji para saksi untuk membuktikan ini," demikian Tito.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa bos Master Steel, Diah Soembedi menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. Suap diberikan agar penyidik perkara pajak Master Steel dihentikan. Diah menjanjikan duit Rp 40 miliar kepada penyidik pajak Eko dan Dian.

Jumlah duit yang diberikan sebesar SGD 600 ribu pada 7 dan 15 Mei 2013 sebelum akhirnya kedua penyidik pajak ditangkap tim KPK. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya