Berita

ilustrasi/net

Politik

Bos The Master Steel Didakwa Menyuap Penyidik 600 Ribu Dollar Singapura

SELASA, 30 JULI 2013 | 12:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bos PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi melakukan penyuapan terhadap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD). Uang itu diberikan agar penyidikan pajak bermasalah perusahaan yang bergerak di bidang baja itu dihentikan.

Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7).


Jaksa menguraikan, pada Januari 2011, kantor DJP Jaktim melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh.

Padahal uang itu merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Pada bulan Juni-Juli 2011 Diah mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhitung ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, tim bukti permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kakanwil DJP Jaktim yang kemudian meminta dilakukan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transaksi.

Menindaklanjuti arahan Kakanwil DJP Jaktim, pada Desember 2012 tim bukti permulaan yakni Eko dan Dian berupaya meminta keterangan namun pihak PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan dan data transaski sebesar Rp 1,003 triliun sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.

Pada 25 April 2013, Diah bertemu dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat yang menjadi konsultan pajak PT Master Steel. Dalam pertemuan di restoran Hotel Borubudur, Diah menurut jaksa menjanjikan imbalan Rp 40 miliar. Itu juga dilakukan agar pidana perpajakan dihentikan.

"Pemberian uang dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300 ribu SGD. Diah memerintahkan Effendi Komala, manajer akuntansi PT Master Steel menemui Eko untuk menyerahkan uang dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta," lanjut Jaksa.

Sedangkan penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan, pegawai accounting PT Master Steel. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Perbuatan Diah diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya