Berita

ilustrasi, Proyek MP3EI

Bisnis

Proyek MP3EI Mangkrak Akibat Tabrakan Aturan Daerah & Pusat

Kekurangan Biaya, Pemerintah Gandeng BUMN
MINGGU, 28 JULI 2013 | 09:32 WIB

Megaproyek pemerintah Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ternyata tidak manjur dalam menggenjot proyek infrastruktur nasional. Hingga kini banyak kendala perizinan.

Pengamat infrastruktur dan tata kota dari Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, proyek MP3EI tidak berjalan maksimal.  Apalagi, kata dia, proyek ini tidak didukung oleh stakeholder yang ada dan minim sosialiasi.

Menurutnya, hal itu masih bisa terlihat dari banyaknya program MP3EI yang tidak berjalan karena terkendala masalah lahan dan perizinan.
 

 
“Program ini elitis dan sentralistis. Semuanya diatur pemerintah pusat dan daerah minim dilibatkan. Akibatnya izinnya terkendala,” urai Nirwono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Apalagi, kata dia, sering kali proyek yang ditawarkan pemerintah pusat tidak nyambung dengan kebijakan pemerintah daerah. Dia juga mempertanyakan, nasib keberlangsungan proyek ini pasca 2014.

“Ini kan proyek rezim sekarang, terus bagaimana nasibnya setelah 2014 nanti,” kata Nirwono.

Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Centre (IMC) Supriansa mengatakan, kendala terbesar proyek MP3EI ada pada lemahnya peran Pemda serta banyaknya peraturan daerah (perda) yang bertabrakan dengan pusat, tumpang tindih dan tidak probisnis.

“MP3EI akan berhasil apabila pemerintah pusat dan daerah serius menempuh sinkronisasi dan harmonisasi seluruh regulasi atau peraturan daerah yang ada,” jelas Supriansa.

Menurut Supriansa, sejumlah regulasi juga mesti dibereskan karena menjadi keluhan investor MP3EI. Seperti Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Migas, dan peraturan turunan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan.

Selain itu, MP3EI terkendala pembiayaan. Proyek-proyek infrastruktur umumnya berjangka panjang dengan tingkat pengembalian yang rendah, sehingga membutuhkan skim pendanaan berjangka panjang pula.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengakui, jika dalam pengembangan dan percepatan pembangunan proyek infrastruktur serta sektor riil masih ada kendala. Padahal, proyek-proyek itu diperkirakan menghabiskan dana investasi sebesar Rp 4.700 triliun.

“Memang tidak semuanya berjalan lancar. Masih banyak terkendala. Itu menyangkut perizinan, daerah yang akan dibangun belum ketemu, lalu kaitannya dengan tanah.

Serta sangkutannya kali ini lokasi direncanakan untuk pembangunan industri, tapi dapat lahan perkebunan, ini akan mengubah tata ruang lagi,” katanya.

Kendala lainnya yakni soal korporasi dan pembiayaan. Karena itu, dia meminta BUMN untuk aktif dalam berinvestasi serta mendukung dalam membantu program MP3EI ini. Menurutnya, perputaran uang di BUMN sekitar Rp 1,200 triliun.

“Tapi, kalau investasi gagal, kinerja BUMN pun gagal. Makanya kita tetap genjot pendanaan dari BUMN ini,” tukasnya.

Luky juga menjelaskan, untuk komitmen investasi di 2014 berdasarkan hasil validasi per April, total investasi untuk infrastruktur dan riil sebesar Rp 4.700 triliun. Dari jumlah itu, untuk sektor riil sebesar Rp 2.300 triliun dan sektor infrastruktur Rp 2.400 triliun.

“Sebenarnya dari Rp 4.700 triliun itu sudah ada yang groundbreaking lokasinya di mana saja. Dan tahun ini masih rencana sampai akhir tahun diperkirakan Rp 700 triliun atau 12 persen persen. Sedangkan untuk infrastruktur secara khusus  sebesar Rp 2.400 triliun, yang sudah dipakai sebesar Rp 250 triliun atau sekitar 10 persen,” terang Luky.

Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastari Panji Indra mengatakan, ada sekitar 56 proyek yang diprioritaskan dalam revisi  tentang MP3EI.

Bastari memastikan, akan ada 15 proyek yang groundbreaking pada 2014 dengan total dana 3,6 miliar dolar AS. Sedangkan pada 2017 akan ada sekitar 25 proyek.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, pemerintah akan merevisi  Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2011 tentang MP3EI untuk menggenjot infrastruktur nasional.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya