Berita

foto: net

Partai Nasdem: Aturan KPU Harus Cegah Dana Kampanye Hasil Kejahatan

SABTU, 27 JULI 2013 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dukungan mengalir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengesahkan aturan tentang pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif.

KPU didesak segera merampungkan peraturan itu karena dianggap bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye. Aturan itu memaksa caleg transparan tentang dana kampanyenya kepada publik, mulai dari sumber dana, jumlah diterima sampai pada jumlah yang digunakan serta peruntukannya.

Partai Nasdem menegaskan sangat setuju dengan rancangan peraturan tersebut. Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, yang paling penting adalah aturan itu bisa menutup peluang penggunaan dana dari kas pemerintah.


"Transparansi itu memang harus dilakukan. Jangan sampai ada dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan parpol tertentu," tegas Rio lewat pesan singkat, Sabtu (27/7).

Selain itu, aturan wajib lapor dana kampanye itu akan menutup peluang penggunaan uang yang bersumber dari praktik pencucian uang hasil kejahatan.

Yang jelas, tambah dia, Partai Nasdem sendiri sudah mulai menerapkan swadaya dana parpol sejak berdiri. Karena itu, Partai Nasdem tidak akan mengajukan keberatan kepada KPU seperti halnya partai lain.

"Yang pasti kami bersumberkan dari kekuatan caleg dan iuran dari anggota simpatisan yang menginginkan perubahan," tegasnya.

Pekan lalu, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, melontarkan persetujuannya atas rencana KPU menerbitkan peraturan pelaporan dan pembatasan dana kampanye itu. Dia berpendapat, dana kampanye caleg cukup dibatasi sampai Rp 1,5 miliar. Pelaporan dana kampanye ini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.

Sedangkan Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyusun rancangan peraturan terkait dana kampanye. Tetapi, PPP berharap hal yang diatur hanya soal pembuatan rekening khusus dana kampanye, serta pelaporan penerimaan dan pengeluaran sumber dana selama masa kampanye. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya