Berita

foto: net

Partai Nasdem: Aturan KPU Harus Cegah Dana Kampanye Hasil Kejahatan

SABTU, 27 JULI 2013 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dukungan mengalir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengesahkan aturan tentang pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif.

KPU didesak segera merampungkan peraturan itu karena dianggap bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye. Aturan itu memaksa caleg transparan tentang dana kampanyenya kepada publik, mulai dari sumber dana, jumlah diterima sampai pada jumlah yang digunakan serta peruntukannya.

Partai Nasdem menegaskan sangat setuju dengan rancangan peraturan tersebut. Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, yang paling penting adalah aturan itu bisa menutup peluang penggunaan dana dari kas pemerintah.


"Transparansi itu memang harus dilakukan. Jangan sampai ada dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan parpol tertentu," tegas Rio lewat pesan singkat, Sabtu (27/7).

Selain itu, aturan wajib lapor dana kampanye itu akan menutup peluang penggunaan uang yang bersumber dari praktik pencucian uang hasil kejahatan.

Yang jelas, tambah dia, Partai Nasdem sendiri sudah mulai menerapkan swadaya dana parpol sejak berdiri. Karena itu, Partai Nasdem tidak akan mengajukan keberatan kepada KPU seperti halnya partai lain.

"Yang pasti kami bersumberkan dari kekuatan caleg dan iuran dari anggota simpatisan yang menginginkan perubahan," tegasnya.

Pekan lalu, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, melontarkan persetujuannya atas rencana KPU menerbitkan peraturan pelaporan dan pembatasan dana kampanye itu. Dia berpendapat, dana kampanye caleg cukup dibatasi sampai Rp 1,5 miliar. Pelaporan dana kampanye ini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.

Sedangkan Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyusun rancangan peraturan terkait dana kampanye. Tetapi, PPP berharap hal yang diatur hanya soal pembuatan rekening khusus dana kampanye, serta pelaporan penerimaan dan pengeluaran sumber dana selama masa kampanye. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya