Berita

foto: net

Partai Nasdem: Aturan KPU Harus Cegah Dana Kampanye Hasil Kejahatan

SABTU, 27 JULI 2013 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dukungan mengalir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengesahkan aturan tentang pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif.

KPU didesak segera merampungkan peraturan itu karena dianggap bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye. Aturan itu memaksa caleg transparan tentang dana kampanyenya kepada publik, mulai dari sumber dana, jumlah diterima sampai pada jumlah yang digunakan serta peruntukannya.

Partai Nasdem menegaskan sangat setuju dengan rancangan peraturan tersebut. Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, yang paling penting adalah aturan itu bisa menutup peluang penggunaan dana dari kas pemerintah.


"Transparansi itu memang harus dilakukan. Jangan sampai ada dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan parpol tertentu," tegas Rio lewat pesan singkat, Sabtu (27/7).

Selain itu, aturan wajib lapor dana kampanye itu akan menutup peluang penggunaan uang yang bersumber dari praktik pencucian uang hasil kejahatan.

Yang jelas, tambah dia, Partai Nasdem sendiri sudah mulai menerapkan swadaya dana parpol sejak berdiri. Karena itu, Partai Nasdem tidak akan mengajukan keberatan kepada KPU seperti halnya partai lain.

"Yang pasti kami bersumberkan dari kekuatan caleg dan iuran dari anggota simpatisan yang menginginkan perubahan," tegasnya.

Pekan lalu, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari, melontarkan persetujuannya atas rencana KPU menerbitkan peraturan pelaporan dan pembatasan dana kampanye itu. Dia berpendapat, dana kampanye caleg cukup dibatasi sampai Rp 1,5 miliar. Pelaporan dana kampanye ini akan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.

Sedangkan Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyusun rancangan peraturan terkait dana kampanye. Tetapi, PPP berharap hal yang diatur hanya soal pembuatan rekening khusus dana kampanye, serta pelaporan penerimaan dan pengeluaran sumber dana selama masa kampanye. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya