Berita

mario c bernardo/net

Politik

Dugaan Sementara, Mario Cuma Bagi-bagi THR untuk Pegawai MA

SABTU, 27 JULI 2013 | 10:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski kasusnya baru sehari dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara dari Mario C. Bernardo yakin kasus yang menimpa kliennya bukan kasus suap terhadap hakim agung untuk mengintervensi penanganan kasus.

"Saya yakin ini bukan kasus suap. Jangan berpikir buruk dulu, saya kenal Mario ini anak baik," kata pengacara Mario, Tommy Sihotang,  dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Dia yakin hal itu karena beberapa alasan. Pertama, jurubicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa kasus yang diduga berkaitan dengan praktik suap itu adalah pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA). Nah, Johan Budi menjelaskan bahwa Mario tidak menangani kasus itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara.


Hal kedua adalah jumlah uang yang disita KPK dari pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, cuma bernilai sekitar Rp 80 juta.

"Untuk suap hakim agung, uang apa itu cuma Rp 80 juta? Mau dibagi berapa sama hakim agung yang jumlahnya tiga orang (per kasus)? Kalau dibagi tiga cuma 20-an juta rupiah. Buat makan siangnya hakim agung saja tidak cukup," beber Tommy.

Dan, mengapa untuk "mengurus" perkara yang ditanganinya, Mario malah menghubungi staf Litbang Badan Diklat MA yang tidak terkait vonis kasus.

Karena itu, dia berharap publik dan masyarakat jangan dulu cepat-cepat memvonis Mario sebagai pelaku suap.

"Mungkin saja ini bagi-bagi THR (tunjangan hari raya) ke pegawai MA," ucapnya enteng.

Dia juga berharap kasus Mario ini dibawa ke ranah kode etik advokat. Dia menegaskan sekali lagi, publik jangan terlalu cepat menghakimi Mario dan mempermalukannya di depan seluruh rakyat. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya