Berita

nur mahmudi ismail/net

Politik

Mendagri Diultimatum, Jangan Sampai Massa Duduki Kantor Walikota Depok

SELASA, 23 JULI 2013 | 18:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diultimatum. Dia harus segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok pengganti Nur Mahmudi Ismail yang dibatalkan kemenangannya oleh Mahkamah Agung.

"Plt-kan Walikota Depok. Karena Nur Mahmudi sudah tidak sah. Kembali pada keputusan MA yang mengatakan SK KPU Depok nomor 18 tahun 2010 batal dan mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010," tegas Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Depok, Poltak Hutagaol, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa petang (23/7).

Dia menegaskan juga bahwa Plt Walikota Depok itu harus ditentukan oleh Mendagri, walau Gubernur Jawa Barat juga berhak. Dia mengkuatirkan, Gubernur Jawa Barat yang berasal dari partai yang sama dengan Nur Mahmudi akan menetapkan Plt dengan tidak adil.


Setelah, Plt Walikota ditetapkan, harus diadakan segera pemungutan suara Pilkada Depok ulang alias pencoblosan ulang dengan hanya tiga pasang calon. Hal itu sesuai Perintah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan hanya tiga pasangan yang sah, yaitu Badrul Kamal-Agus Supriyanto, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat serta Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.

Pilkada Depok jadi masalah karena Partai Hanura diketahui memberikan dukungan ganda kepada dua pasangan yang maju dalam Pilkada 2010. Mereka adalah pasangan calon Badrul Kamal-Agus Supriyanto dengan pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna. Belakangan, dukungan Hanura kepada Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dibatalkan karena Persyaratan Dukungan Partai kepada Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat.

"Calon-calonnya sudah ada. Kalau sudah ditetapkan pasangan calonnya kan tinggal butuh waktu 2,5 bulan. Anggaran untuk pencoblosan ulang juga sudah ada. Anggarannya lebih dari cukup," tegasnya.

Dia menekankan lagi, Mendagri harus segera Plt-kan Nur Mahmudi sebelum terjadi ketidakpastian hukum yang sangat parah di Kota Depok. Para pegawai negeri sipil bingung karena surat-surat yang ditandatangani Walikota tidak sah.

"Apabila sampai habis Lebaran ini Mendagri belum keluarkan putusan Plt, kami dengan pengacara kami Egi Sudjana akan demonstrasi ke kantor Mendagri selama dua kali," ucapnya.

"Kalau dua kali masih bertahan dengan sikapnya, kami bersama masyarakat akan ambil alih kantor Walikota. Kembali ke konstitusi, kedaulatan di tangan rakyat," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya