Aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi, melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Mabes Polri. Pengeroyokan diduga terkait aksi menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Heryadi sudah melaporkan kasusnya ke Polres Situbondo tapi tidak ditindaklanjuti. Polres Situbondo membiarkan pelaku pengeroyokan bebas berkeliaran.
"Ini diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa kenapa tidak ditahan? Dan ini terjadi di depan polisi," kata Supriyono, pengacara Heryadi setelah melapor ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Selain Supriyono, Heryadi datang ke Mabes Polri didampingi pengacara lainnya, Zaenuri Ghaali. Ikut bersama Heryadi adalah Ketua Umum GERAM-MAKI, Barrun Furroni, dan aktivis Geram lainnya, Rudi Bagas.
Indikasi adanya pembiaran dari pihak Kepolisian Polres Situbondo atas kasus kekerasan yang dialami Heryadi terlihat dari tidak ditahannya pelaku pemukulan. Padahal berdasarkan pasal 170, harusnya mereka ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun.
"Apalagi, korban mengalami cacat, seperti pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu," ungkap Supriyono.
Kasus pemukulan terjadi pada 25 Juni lalu ketika aktivis GERAM MAKI melakukan aksi di depan kejaksaan negeri Situbondo yang meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelompok aktivis GERAM MAKI melakukan aksinya untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk, nama anggota KPU Situbondo Imron Rosadi yang terindikasi kasus tersebut. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan.
"Sesungguhnya yang dilaporkan dalam kasus korupsi tersebut adalah Imron Rosadi, tetapi yang menjadi tersangka adalah orang lain," kata Supriyono.
[dem]