Berita

Penyidik Bisa Tahan Dirut Merpati

MINGGU, 21 JULI 2013 | 22:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Rudy Setyopurnomo, belum menunjukkan tanda bakal dibawa ke pengadilan. Jaksa menyatakan berkas perkara tersangka belum lengkap dan mengembalikannya ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pengajar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Duma Barrung, mengungkapkan keyakinanya bahwa penyidik Polda dapat bersikap profesional sehingga melangkapi berkas perkara Rudy. Menurut dia, kasus yang diadukan sejak tahun lalu itu menjadi perhatian publik.

"Kebetulan pimpinan para penyidiknya orang yang mumpuni dari sisi akademis, sehingga tahu betul bagaimana menangani sebuah laporan," kata Duma dalam keterangannya, Minggu (21/7).


Terkait berkas perkara yang masih belum lengkap, menurutnya, adalah hal yang normatif dalam proses penyidikan. Jika pendapat Jaksa menyatakan berkas masih kurang lengkap, maka penyidik harus melengkapi.

"Tidak lama kok itu", ujar pria kelahiran Tana Toraja tersebut.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dirut Merpati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Moersanyoto alias San San pada tanggal 4 Maret 2012. Dalam surat laporan bernomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus, Rudi dijerat Pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

San San mengaku pernah diancam balik untuk mencabut laporan. Jika tidak mencabut maka dirinya akan dituntut balik dengan ancaman dipenjara 1,5 hingga 2 .5 tahun. San San pun berharap laporannya diproses sehingga keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Duma menegaskan, sekalipun berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa, polisi bisa menahan Rudi. Pasalnya ancaman hukuman yang dijerat terhadap Rudi lebih dari 5 tahun.

"Penyidik memiliki hak prerogatif untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," demikian San San.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya