Berita

Penyidik Bisa Tahan Dirut Merpati

MINGGU, 21 JULI 2013 | 22:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Rudy Setyopurnomo, belum menunjukkan tanda bakal dibawa ke pengadilan. Jaksa menyatakan berkas perkara tersangka belum lengkap dan mengembalikannya ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pengajar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Duma Barrung, mengungkapkan keyakinanya bahwa penyidik Polda dapat bersikap profesional sehingga melangkapi berkas perkara Rudy. Menurut dia, kasus yang diadukan sejak tahun lalu itu menjadi perhatian publik.

"Kebetulan pimpinan para penyidiknya orang yang mumpuni dari sisi akademis, sehingga tahu betul bagaimana menangani sebuah laporan," kata Duma dalam keterangannya, Minggu (21/7).


Terkait berkas perkara yang masih belum lengkap, menurutnya, adalah hal yang normatif dalam proses penyidikan. Jika pendapat Jaksa menyatakan berkas masih kurang lengkap, maka penyidik harus melengkapi.

"Tidak lama kok itu", ujar pria kelahiran Tana Toraja tersebut.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dirut Merpati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Moersanyoto alias San San pada tanggal 4 Maret 2012. Dalam surat laporan bernomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus, Rudi dijerat Pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

San San mengaku pernah diancam balik untuk mencabut laporan. Jika tidak mencabut maka dirinya akan dituntut balik dengan ancaman dipenjara 1,5 hingga 2 .5 tahun. San San pun berharap laporannya diproses sehingga keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Duma menegaskan, sekalipun berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa, polisi bisa menahan Rudi. Pasalnya ancaman hukuman yang dijerat terhadap Rudi lebih dari 5 tahun.

"Penyidik memiliki hak prerogatif untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," demikian San San.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya