Berita

Intrepid Klaim Kantongi Bukti Baru Kasus Tujuh Bukit Tumpang Pintu

MINGGU, 21 JULI 2013 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dinilai merugikan negara. Bahkan, perusahaan tambang asal Australia, PT Intrepid Mines Ltd menemukan bukti baru berupa aliran dana sebesar USD 1 juta yang diberikan kepada PT Indo Multi Niaga (IMN).

"Dana itu seharusnya digunakan untuk dana eksplorasi tambang emas tersebut. Tetapi, PT IMN mengalihkan IUP ke PT Bumi Suksesindo. Nilai dana yang telah dikeluarkan mencapai satu juta dollar Australia," ujar Kuasa Hukum PT Intrepid Mines Ltd Melati Siregar di Jakarta, Minggu (21/7).

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dijelaskan bukti baru tersebut berupa laporan rincian aliran dana lewat Bank ANZ. Aliran dana tersebut menjelaskan pemberian dana dari PT Intrepid Mines Ltd kepada PT IMN dan vendor-vendornya sejak Agustus 2007 hingga Juli 2012.


"Bukti yang disampaikan ini lebih rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham dan bukti lainnya," tegas dia.

Selain itu, PT Intrepid Mines Ltd juga menyerahkan artikel terkait gugatan atas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta adanya dugaan keterlibatan bupati serta objek sengketa peralihan perizinan.

Bupati Banyuwangi digugat Intrepid karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi Suksesindo. Pemindahan IUP secara sepihak merugikan pihak Intrepid karena sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut.

"Tindakan bupati ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, belum lama ini. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya