Berita

Politik

Tidak Ada Limitasi Pendanaan, Pemilu Tidak Adil

MINGGU, 21 JULI 2013 | 18:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Golongan Karya menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye dalam Pemilu 2014.

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan selain regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, perlu juga ada aturan pembatasan dana kampanyenya.

"Regulasi ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa Pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata dia dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi, Minggu (21/7).


Dia menegaskan ketentuan harus adil sebagaimana disebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan. Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi tidak adil karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang.

Ia menambahkan, caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang, maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi. Plutokrasi adalah sistem politik di mana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam Pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas.

Hajriyanto mengemukakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa Pemilu harus Luber dan Jurdil secara sistemik dengan membuat aturan.

"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp1 miliar, dan di luar Jawa Rp 1,5 miliar itu cukup. Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," demikian Hajriyanto. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya