Partai Golongan Karya menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye dalam Pemilu 2014.
Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan selain regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, perlu juga ada aturan pembatasan dana kampanyenya.
"Regulasi ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa Pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata dia dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi, Minggu (21/7).
Dia menegaskan ketentuan harus adil sebagaimana disebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan. Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi tidak adil karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang.
Ia menambahkan, caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang, maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi. Plutokrasi adalah sistem politik di mana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam Pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas.
Hajriyanto mengemukakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa Pemilu harus Luber dan Jurdil secara sistemik dengan membuat aturan.
"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp1 miliar, dan di luar Jawa Rp 1,5 miliar itu cukup. Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," demikian Hajriyanto.
[dem]