Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap empat kapal ikan asing berbendera Thailand yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) perairan Selat Malaka sebelah timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu 008 pada tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.10-17.20 WIB pada saat operasi rutin yang digelar oleh KKP. Keempat kapal yang ditangkap, yaitu KM. Kasiasin I (80 GT), KM. Kasiasin 2 (80 GT), KM. Chayanon 1 (80 GT), dan KM. Chayanon 2 (80 GT), dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 36 orang, terdiri dari 8 orang berkebangsaan Thailand dan 28 orang berkebangsaan Myanmar.
Keempat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang dan kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan PemerintahRepublik Indonesia.
"Illegal fishing telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, dan KKP selaku aparatur yang diberi kewenangan oleh undang-undang, akan selalu bertindak tegas dan serius dalam memberantas illegal fishing,â€ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (20/7).
Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses terhadap keempat kapal penangkap ikan berbendera Thailand tersebut, akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparatnya di lapangan. Dia tegaskan, penangkapan kapal pencuri ikan asing merupakan kerja nyata pemerintah untuk menjaga sumber daya laut dan ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh KKP, pada tahun 2013 saja KKP telah berhasil menangkap 56 (lima puluh enam) kapal ikan yang melakukan illegal fishing. Dari jumlah tersebut sekitar 65 persen merupakan kapal ikan asing yaitu, 11 kapal Malaysia, 5 kapal Philipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand, sedangkan sisanya (19 kapal atau 35 persen) berbendera Indonesia.
[ald]