Berita

KPK Seperti Hansip, Bongkar Korupsi Tunggu Pengaduan

SABTU, 20 JULI 2013 | 06:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi harus secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai adanya penyelewengan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan oleh Gubernur Alex Noerdin untuk kampanye pemilukada. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyelidiki kasus tersebut, dan segera menetapkan pelakunya sebagai tersangka.

"Dalam keputusannya MK menyebut Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk membiayai kampanye sebagai calon gubernur incumbent. KPK harus memeriksa dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka," ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, tadi malam.

Boyamin menegaskan, keputusan MK sudah sangat jelas dan tegas menyebut Alex Noerdin yang maju dalam Pemilukada Sumsel berpasangan dengan Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pemilu. Oleh karenanya, KPK tak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat untuk mendalami kasusnya.


Boyamin mengatakan salah besar KPK menyatakan baru akan mendalami kasus tersebut jika ada pihak yang mengadukan, sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK Johan Budi. KPK, kata dia mengingatkan, didirikan dengan tugas untuk memberantas korupsi. Sebagai lembaga superbody, KPK harus bisa mengendus indikasi korupsi dan membongkarnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

"Kalau harus menunggu laporan masyarakat itu namanya hansip, bukan KPK. Apalagi ini, penyelewengannya sudah disebut dalam putusan MK," demikian Boyamin.

MK membatalkan kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur Sumsel periode 2013-2018. Kemenangan itu dibatalkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer.

Dalam keputusannya MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu gubenur-wagub Sumsel 2013, dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub di tingkat provinsi bertanggal 13 Juni 2013. MK memerintahkan KPUD Sumsel untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa kecamatan di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu. Alex terbukti memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial, yang dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD dengan anggaran Rp 1,492 triliun.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya