Berita

Kasus Indosat-IM2 Jadi Perhatian Dunia Internasional

JUMAT, 19 JULI 2013 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan, kasus tersebut terdengar gaungnya hingga ke dunia internasional.

Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi, Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum untuk berinvestasi pada sektor telekomunikasi Indonesia.
 
"Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi di sektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/7).
 

 
Menurut ITU, vonis kasus Indosat dan IM2 tersebut  dinilai bakal berpengaruh buruk terhadap bisnis lokal di Indonesia. Apalagi, jika pelaku usaha asing ingin melakukan koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia.
Alex menjelaskan, saat ini Indosat lebih banyak menjalin kerja sama dengan pelaku usaha asing untuk pengembangan jaringan seperti jaringan kabel di bawah laut dan pengorbitan satelit.

"Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp 23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerja sama kami dengan internasional bisnis," tegas dia.
 
Alex menambahkan, pengembangan bisnis Indosat saat ini menjadi terhambat karena mitra bisnisnya enggan menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi di Indonesia tersebut. "Ada juga yang mempertanyakan kontrak, ada yang transaksi jual beli juga hold. Ada satu group besar untuk investasi saat ini juga masih menahan diri," kata dia.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengatakan saat ini Indosat lebih mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.
 
"Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa apa disini," kata dia.
 
Freddy menegaskan, putusan hakim tersebut berdampak luas kepada ekosistem internet di Indonesia. Kemudian, apabila putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan mengganggu penetrasi internet di Indonesia.
 
Sebagai informasi, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya