Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan, kasus tersebut terdengar gaungnya hingga ke dunia internasional.
Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi, Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum untuk berinvestasi pada sektor telekomunikasi Indonesia.
"Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi di sektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut ITU, vonis kasus Indosat dan IM2 tersebut dinilai bakal berpengaruh buruk terhadap bisnis lokal di Indonesia. Apalagi, jika pelaku usaha asing ingin melakukan koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia.
Alex menjelaskan, saat ini Indosat lebih banyak menjalin kerja sama dengan pelaku usaha asing untuk pengembangan jaringan seperti jaringan kabel di bawah laut dan pengorbitan satelit.
"Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp 23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerja sama kami dengan internasional bisnis," tegas dia.
Alex menambahkan, pengembangan bisnis Indosat saat ini menjadi terhambat karena mitra bisnisnya enggan menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi di Indonesia tersebut. "Ada juga yang mempertanyakan kontrak, ada yang transaksi jual beli juga hold. Ada satu group besar untuk investasi saat ini juga masih menahan diri," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengatakan saat ini Indosat lebih mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.
"Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa apa disini," kata dia.
Freddy menegaskan, putusan hakim tersebut berdampak luas kepada ekosistem internet di Indonesia. Kemudian, apabila putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan mengganggu penetrasi internet di Indonesia.
Sebagai informasi, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun.
[dem]