Pihak Istana Negara mensyukuri bahwa pemerintah telah memenangkan peradilan arbitrase internasional melawan buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi, di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mengatakan, kini saatnya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang selama ini diduga berada di belakang buronan itu.
"Selama ini kita ketahui buronan itu diback-up Bambang Soesatyo (anggota Komisi III DPR dari Golkar) dan beberapa inisiator Pansus Century," kata Andi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).
Andi ingatkan, sejak tahun 2011 Bambang Soesatyo menyebarkan kabar yang tidak jelas sumbernya bahwa seakan-akan pemerintah kalah.
Kepada Rakyat Merdeka Online dalam wawancara yang dilakukan 13 September 2011, Bambang menyebarkan kabar yang menyebut kemenangan Hesham dan Rafat. Dia bahkan yakin gugatan arbitrase itu membuat "meriang" pihak Istana. Sebab, bila benar keputusan Arbitrase memenangkan gugatan Hesham dan Rafat dalam kasus Bank Century di Indonesia, maka otomatis menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang dalam bailout Century.
Nyatanya, kepastian bahwa ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat sudah disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan UU Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.
Menurut Andi Arief, kabar bohong yang sejak 2011 disebarkan Bambang Soesatyo Cs itu harus dipertanggungjawabkan.
"Ini bulan baik untuk memenuhi janji. Bambang Soesatyo pernah berjanji mengundurkan diri dari DPR," tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diketahui tengah memburu Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizki terkait perkara korupsi Bank Century. Mereka diketahui sedang berada di Singapura dan Arab Saudi.
Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi merupakan pemilik saham dari Bank Century. Mereka dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Peradilan dilakukan secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 lalu dan pengadilan telah memutus hukuman kepada keduanya 15 tahun penjara, serta denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ikut mengapresiasi putusan ICSID tersebut. Kata dia, kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID. Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.
[ald]