Berita

bambang soesatyo/net

Politik

Istana: Buronan Centurygate Keok, Saatnya Bambang Soesatyo Mundur

JUMAT, 19 JULI 2013 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Istana Negara mensyukuri bahwa pemerintah telah memenangkan peradilan arbitrase internasional melawan buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi, di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

Staf Khusus Presiden, Andi Arief, mengatakan, kini saatnya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang selama ini diduga berada di belakang buronan itu.

"Selama ini kita ketahui buronan itu diback-up Bambang Soesatyo (anggota Komisi III DPR dari Golkar) dan beberapa inisiator Pansus Century," kata Andi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).


Andi ingatkan, sejak tahun 2011 Bambang Soesatyo menyebarkan kabar yang tidak jelas sumbernya bahwa seakan-akan pemerintah kalah.

Kepada Rakyat Merdeka Online dalam wawancara yang dilakukan 13 September 2011, Bambang menyebarkan kabar yang menyebut kemenangan Hesham dan Rafat. Dia bahkan yakin gugatan arbitrase itu membuat "meriang" pihak Istana. Sebab, bila benar keputusan Arbitrase memenangkan gugatan Hesham dan Rafat dalam kasus Bank Century di Indonesia, maka otomatis menjadi tambahan bukti tentang  penyalahgunaan wewenang dalam bailout Century.

Nyatanya, kepastian bahwa ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat sudah disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan UU Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Menurut Andi Arief, kabar bohong yang sejak 2011 disebarkan Bambang Soesatyo Cs itu harus dipertanggungjawabkan.

"Ini bulan baik untuk memenuhi janji. Bambang Soesatyo pernah berjanji mengundurkan diri dari DPR," tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diketahui tengah memburu Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizki terkait perkara korupsi Bank Century. Mereka diketahui sedang berada di Singapura dan Arab Saudi.

Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi merupakan pemilik saham dari Bank Century. Mereka dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Peradilan dilakukan secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 lalu dan pengadilan telah memutus hukuman kepada keduanya 15 tahun penjara, serta denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ikut mengapresiasi putusan ICSID tersebut. Kata dia, kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID. Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya