Berita

foto: net

Politik

DPS AMBURADUL

KPU Diminta Libatkan Perangkat Desa untuk DPS yang Lebih Baik

JUMAT, 19 JULI 2013 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya dapat melibatkan unsur perangkat desa untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2014.

"Sesungguhnya melalui tangan  KPU yang menurut aturan bisa melibatkan unsur perangkat desa, itu berarti bisa dibantu oleh jajaran Pemerintahan Desa. Artinya, Pemda bisa mendorong membantu," kata Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).

Mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri ini menyatakan, masyarakat tidak perlu mengkuatirkan intervensi apapun dalam prosesnya karena pelibatan perangkat desa bersifat "mekanistik" saja.  


"Saya sudah praktikkan kok waktu masih sebagai Sekjen Depdagri  era Presiden Megawati. Menjelang Pemilu 2004 kami bantu KPU," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengungkapkan, ada karut marut daftar pemilih sementara (DPS) yang diterima KPU. Persoalan jadi tambah menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan admnistrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menambahkan, kualitas DPS sangat tergantung dari kinerja KPU. Nah, DPS yang sekarang ini kelihatan jelas hasil kejar target, sekadar memenuhi jadwal yang ditentukan, tapi secara kualitatif belum memadai.  Jeirry menilai KPU masih cenderung malas bekerja. Semestinya, KPU lakukan pendataan kembali berlandaskan DP4. Itulah tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih).

Sementara, Partai Nasdem memberi ultimatum, jika dalam Daftar Pemilih ditemukan pemilih fiktif lebih dari 10 persen, atau masih ada lebih dari 10 persen Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar, maka demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas Partai Nasdem akan meminta supaya KPU memperpanjang masa penetapan DPT untuk jangka waktu 30 hari. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya