Berita

foto: net

Politik

DPS AMBURADUL

KPU Diminta Libatkan Perangkat Desa untuk DPS yang Lebih Baik

JUMAT, 19 JULI 2013 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya dapat melibatkan unsur perangkat desa untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2014.

"Sesungguhnya melalui tangan  KPU yang menurut aturan bisa melibatkan unsur perangkat desa, itu berarti bisa dibantu oleh jajaran Pemerintahan Desa. Artinya, Pemda bisa mendorong membantu," kata Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).

Mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri ini menyatakan, masyarakat tidak perlu mengkuatirkan intervensi apapun dalam prosesnya karena pelibatan perangkat desa bersifat "mekanistik" saja.  


"Saya sudah praktikkan kok waktu masih sebagai Sekjen Depdagri  era Presiden Megawati. Menjelang Pemilu 2004 kami bantu KPU," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengungkapkan, ada karut marut daftar pemilih sementara (DPS) yang diterima KPU. Persoalan jadi tambah menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan admnistrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menambahkan, kualitas DPS sangat tergantung dari kinerja KPU. Nah, DPS yang sekarang ini kelihatan jelas hasil kejar target, sekadar memenuhi jadwal yang ditentukan, tapi secara kualitatif belum memadai.  Jeirry menilai KPU masih cenderung malas bekerja. Semestinya, KPU lakukan pendataan kembali berlandaskan DP4. Itulah tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih).

Sementara, Partai Nasdem memberi ultimatum, jika dalam Daftar Pemilih ditemukan pemilih fiktif lebih dari 10 persen, atau masih ada lebih dari 10 persen Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar, maka demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas Partai Nasdem akan meminta supaya KPU memperpanjang masa penetapan DPT untuk jangka waktu 30 hari. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya