Berita

foto: net

Politik

DPS AMBURADUL

KPU Diminta Libatkan Perangkat Desa untuk DPS yang Lebih Baik

JUMAT, 19 JULI 2013 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya dapat melibatkan unsur perangkat desa untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2014.

"Sesungguhnya melalui tangan  KPU yang menurut aturan bisa melibatkan unsur perangkat desa, itu berarti bisa dibantu oleh jajaran Pemerintahan Desa. Artinya, Pemda bisa mendorong membantu," kata Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/7).

Mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri ini menyatakan, masyarakat tidak perlu mengkuatirkan intervensi apapun dalam prosesnya karena pelibatan perangkat desa bersifat "mekanistik" saja.  


"Saya sudah praktikkan kok waktu masih sebagai Sekjen Depdagri  era Presiden Megawati. Menjelang Pemilu 2004 kami bantu KPU," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengungkapkan, ada karut marut daftar pemilih sementara (DPS) yang diterima KPU. Persoalan jadi tambah menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan admnistrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menambahkan, kualitas DPS sangat tergantung dari kinerja KPU. Nah, DPS yang sekarang ini kelihatan jelas hasil kejar target, sekadar memenuhi jadwal yang ditentukan, tapi secara kualitatif belum memadai.  Jeirry menilai KPU masih cenderung malas bekerja. Semestinya, KPU lakukan pendataan kembali berlandaskan DP4. Itulah tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih).

Sementara, Partai Nasdem memberi ultimatum, jika dalam Daftar Pemilih ditemukan pemilih fiktif lebih dari 10 persen, atau masih ada lebih dari 10 persen Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar, maka demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas Partai Nasdem akan meminta supaya KPU memperpanjang masa penetapan DPT untuk jangka waktu 30 hari. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya