Berita

ilustrasi/net

Politik

Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Soal Century

KAMIS, 18 JULI 2013 | 23:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengadilan arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi putusan tersebut.

"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID padahal investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).

Alasan kedua, kata dia, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional.


"Kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID," sebut Hikmahanto sebagai alasan terakhir.

Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.

Kepastikan pengadilan arbiter ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengatakan ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Berdasarkan gugatannya, Rafat yang menjabat pemegang saham Bank Century menganggap Pemerintah RI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta melalui pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat, 12 Mei 2011.

Rafat memiliki dua alasan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Yakni karena merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dan putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya