Berita

ilustrasi/net

Politik

Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Soal Century

KAMIS, 18 JULI 2013 | 23:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengadilan arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi putusan tersebut.

"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID padahal investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).

Alasan kedua, kata dia, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional.


"Kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID," sebut Hikmahanto sebagai alasan terakhir.

Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.

Kepastikan pengadilan arbiter ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengatakan ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Berdasarkan gugatannya, Rafat yang menjabat pemegang saham Bank Century menganggap Pemerintah RI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta melalui pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat, 12 Mei 2011.

Rafat memiliki dua alasan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Yakni karena merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dan putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya