Berita

ilustrasi/net

Politik

Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Soal Century

KAMIS, 18 JULI 2013 | 23:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengadilan arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi putusan tersebut.

"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID padahal investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).

Alasan kedua, kata dia, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional.


"Kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID," sebut Hikmahanto sebagai alasan terakhir.

Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.

Kepastikan pengadilan arbiter ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengatakan ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Berdasarkan gugatannya, Rafat yang menjabat pemegang saham Bank Century menganggap Pemerintah RI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta melalui pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat, 12 Mei 2011.

Rafat memiliki dua alasan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Yakni karena merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dan putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya