ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID padahal investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).
Alasan kedua, kata dia, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50