Berita

FOTO:NET

Nusantara

Dewan Kota: Sekolah Dinas Dibubarkan Saja!

KAMIS, 18 JULI 2013 | 10:57 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 405 pejabat eselon III dan IV hasil seleksi yang dilantik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dipandang tidak sah karena tanpa dilengkapi surat keputusan pengangkatan dari pejabat berwenang.

Selain itu, camat dan lurah seharusnya dilantik walikota sebagai pemangku kepentingan atau user.

"Calon lurah atau camat bisa diterima atau tidak oleh walikota karena nantinya akan menjadi ujung tombak di wilayah itu sebagai pembantu Walikota,” kata anggota Dewan Kota Jakarta Barat, Indra Subagyo.


Menurut Indra, ketidakabsahan pengangkatan camat dan lurah hasil lelang jabatan itu sebenarnya sudah diawali sejak dilaksanakannya proses lelang jabatan.

"Pengangkatan camat dan lurah bukan merupakan manajemen suka-suka nya penguasa, melainkan berdasarkan aturan yang ada," tekan Indra.

Sesuai UU 8/1974 yunto UU 43/1999 tidak dikenal istilah lelang jabatan. Dalam UU tersebut yang dikenal adalah istilah seleksi pegawai dalam rangka meningkatkan jenjang karier pegawai bersangkutan melalui mutasi, promosi sebagai penghargaan atas kinerjanya selama ini.

Dalam optimalisasi pekerjaan di bidang pemerintahan, seseorang ditetapkan sesuai pendidikannya, golongannya dan sesuai keahliannya diperoleh setelah melalui sekolah kedinasan seperti APDN, IPDN, STPDN atau IIP. Untuk jabatan yang berhubungan dengan masalah statistik dibekali dengan pendidikan Sekolah Tinggi Statistik. Sedangkan jabatan yang berkaitan dengan masalah moneter/keuangan berbekal dengan pendidikan di Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN). Perjenjangan jabatan juga harus melalui Pendidikan Latihan (Diklat) kepemimpinan dengan jangka waktu tertentu agar memiliki wawasan yang lebih luas lagi.

"Untuk menjadi lurah dan camat bukan hanya dari hasil evaluasi melalui tes dan olahan dari komputer. Seorang staf yang tidak punya eselon ujug-ujug bisa loncat menjadi lurah atau menjadi camat," ucapnya heran.

Dengan adanya seleksi (lelang) jabatan, menurut dia, berarti Joko Widodo (Jokowi) telah mengenyampingkan keberadaan sekolah kedinasan. Termasuk fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapkerjakat) sebagai filter terakhir dalam menentukan kenaikan jabatan PNS seseorang, serta dalam hal ini, Kantor Kepegawaian Kota (K-3) dan Tata Pemerintahan sebagai pembina.

"APDN, STPD, IIP sebaiknya dibubarkan saja," cetusnya.

DPRD DKI Jakarta, kata Indra menekankan, sebagai pengawal UU Perda, Pergub dan ketentuan lainnya yang ditetapkan seharusnya tidak diam saja tapi menjadi filter (penyaring).

"Karena seleksi pegawai sangat menentukan maju mundurnya pemerintahan di masa mendatang," tegasnya menambahkan.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya