Ind Police Watch (IPW) menyesalkan berulangnya kasus salah tangkap yang dilakukan polisi kepada anggota masyarakat.
Kali ini salah tangkap dilakukan Polres Gresik, Jawa Timur, terhadap Jamal Abdillah (17). Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumah korban malah bebas bergentayangan.
"Berkaitan dengan kasus salah tangkap ini IPW mendesak Kapolri segera turun tangan membebaskan Jamal dan memproses kasus penyerangan rumahnya," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (18/7).
Kasus salah tangkap yang dialami Jamal Abdillah terjadi pada 24 Juni 2013. Saat itu rumah keluarga Jamal di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, diserang enam lelaki. Para penyerang berusaha masuk ke dalam rumah, merusak motor keluarga Jamal dan melempari rumahnya.
Melihat hal ini Jamal melakukan pembelaan dan memukul Abdul Karim, salah seorang penyerang. Akibat pemukulan Abdul Karim melapor ke Polres Gresik yang kemudian menangkap dan menahan Jamal Abdillah.
Sebaliknya, laporan keluarga Jamal ke Polres Gresik atas penyerangan rumahnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Para pelaku penyerangan masih bebas bergentayangan. Keluarga Jamal sudah melaporkan kasus salah tangkap ini ke Kapolda Jatim pada 30 Juni 2013 namun tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Jamal masih saja ditahan polisi.
Atas kasus salah tangkap ini IPW juga mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim. Sebab apa yang dilakukan Polres Gresik adalah tindakan pelanggaran HAM yang sangat merusak citra Polri.
"Kasus ini sangat memalukan institusi Polri dimana Kapolri Jenderal Timur Pradopo tengah gencar-gencarnya melakukan perubahan Polri menuju polisi sipil yang profesional," demikian Neta.
[dem]