Karut-marut daftar pemilih sementara (DPS) akan semakin parah jika KPU membuka lagi pendaftaran khusus bagi pemilih yang belum tedaftar di DPS. Rencana ini membingungkan dan setidaknya menambah asumsi bahwa Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU belum sepenuhnya mendata jumlah penduduk kita.
Saat itu, jumlah penduduk kita mencapai 251.857.940 jiwa. Dan, 185 juta jiwa diantaranya diperkirakan menjadi calon pemilih pemilu 2014 yang akan datang. Data ini diakui Mendagri Gamawan Fauzi sebagai data valid. Bahkan, sebagian daripadanya telah direkam menjadi pemilik KTP elektronik (e-KTP).
"Maka, dengan temuan Bawaslu soal kesalahan administrasi sekitar 4,1 juta DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu), dan rencana KPU yang akan membuka pendaftaran khusus pemilih itu, memberi isyarat adanya masalah dalam data kependukan kita," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima Indonesia), Ray Rangkuti, kepada wartawan lewat surat elektronik, Selasa (16/7).
Karena itu, sebaiknya tiga lembaga (KPU, Kemendagri dan Bawaslu) segera bertemu. Mereka harus menyelesaikan masalah besar ini sesegera mungkin. Sehingga, dengan begitu dapat dipastikan jumlah pemilih yang sesungguhnya serta rencana membuka pendaftaran khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar segera dibatalkan.
Bagaimanapun, sumber data pemilih kita hanyalah DAK2 yang dimutakhirkan menjadi DP4. Sesudah melalui proses ini, semestinya tidak dikenal lagi upaya mendaftarkan yang tidak terdaftar. Pendaftaran penduduk dengan sendirinya menjadi terdaftar sebagai pemilih telah selesai dalam DAK2. Lebih khusus seperti dinyakan oleh Kemendagri, sebagian besar data pemilih itu telah terekam dalam program e-KTP.
Sebagaimana dinyatakan oleh Kemendagri hingga 23 September 2012, hasil pelayanan perekaman e-KTP secara massal telah mencapai 147.411.969. Dan tentu saja jumlah ini terus bertambah seiring dengan terus menerusnya program ini dilaksanakan sampai bulan Oktober 2013.
Ray sebelumnya menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sekitar 177.257.048 jiwa. Jumlah ini belum termasuk DPS dari daerah Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Jika ditambah dengan jumlah calon pemilih luar negeri yang berkisar 2.160.253 jiwa, maka total DPS mencapai 179.417.301 jiwa.
Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menyebut perkiraan total pemilih Indonesia akan mencapai 185 juta jiwa pemilih. Hal ini didasarkan pada jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU, yang mencapai 190.463.184 jiwa. Bila proses verifikasi dan penyisiran DP4 berjalan dengan sukses dan baik, maka asumsi total pemilih tersebut kemungkinan akan tercapai. Tentu saja hal ini dengan menambah total pemilih dari tiga daerah yang belum terdata sebelumnya.
Persoalan jadi menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan administrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.
Lima Indonesia berharap persoalan ini segera dijelaskan baik oleh Kemendagri maupun KPU. Persoalan di atas memberi gambaran kacaunya pendataan penduduk dan perekaman E-KTP. Keduanya merupakan basis ditetapkannya DPS tentu setelah melalui tahapan DP4.
"Waktu yang tersedia bagi Depdagri dan KPU hanya tinggal satu setengah bulan lagi. Sebab, sebagaimana diketahui, tanggal 24 Juli sosialisasi DPS akan berakhir, kemudian penetapan DPT dilakukan pada September 2013," terangnya.
[ald]