Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sekitar 177.257.048 jiwa. Jumlah ini belum termasuk DPS dari daerah Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Jika ditambah dengan jumlah calon pemilih luar negeri yang berkisar 2.160.253 jiwa, maka total DPS mencapai 179.417.301 jiwa.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pernah menyebut perkiraan total pemilih Indonesia akan mencapai 185 juta jiwa pemilih. Hal ini didasarkan pada jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU, yang mencapai 190.463.184 jiwa. Bila proses verifikasi dan penyisiran DP4 berjalan dengan sukses dan baik, maka asumsi total pemilih tersebut kemungkinan akan tercapai. Tentu saja hal ini dengan menambah total pemilih dari tiga daerah yang belum terdata sebelumnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan, persoalan jadi tambah menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan admnistrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.
"Jika benar temuan Bawaslu tersebut, apakah data DPS yang diumukan oleh KPU sekitar 177.257.048 jiwa merupakan data yang sudah mengakomidir temuan Bawaslu? Jika sudah, semestinya DPS kita hanya berkisar 173.157.048 jiwa," kata Ray dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/7).
Menurut dia, KPU dan Kemendagri yang wajib menjawab hal ini. Jika belum mengakomodir temuan Bawaslu, tentu saja DPS tersebut telah dimulai dengan data yang tidak valid. Sudah semestinya pihak KPU dan Kemendagri segera melakukan klarifikasi atas temuan tersebut. Jumlah empat juta jiwa tersebut bukanlah angka yang sedikit.
Penjelasan Kemendagri khususnya, sangat dibutuhkan karena temuan ini sekaligus memberi isyarat pelaksanaan pekerjaan yang tidak optimal. Karena bagaimanapun sesuai dengan UU, KPU hanya sekedar lembaga yang memakai data kependudukan yang diserahkan oleh Kemendagri untuk dijadikan sebagai calon pemilih.
Sumber data pemilih satu-satunya hanyalah Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang pengerjaannya dilakukan oleh Kemendagri. Maka, jika Bawaslu menemukan adanya kesalahan data administrasi DP4, jelas itu bersumber dari data DAK2 yang merupakan dasar DP4.
[ald]