Berita

ilustrasi/net

Politik

Putusan Kasasi Kasus Asian Agri Ngawur

RABU, 10 JULI 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus pajak Asian Agri Group yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Asian Agri disarankan menempuh peninjaun kembali untuk membuktikan kekeliruan putusan kasasi itu. Terlebih, putusan itu memvonis bersalah delapan perusahaan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak, dari 14 perusahaan yang diwajibkan bayar pajak.

"Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,"  ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah, dalam keterangan tertulis yang diterima redakasi, Rabu (10/7).

"Kalau memang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap di Pengadilan Pajak maka yang dilaksanakan adalah putusan di Pengadilan Pajak karena itu lex spesialis," imbuhnya.


Ia menambahkan, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Dikatakan Andi, putusan kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja upaya PK kata dia masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.

Hal senada disampaikan ahli hukum pajak dari UI Prof. Gunadi. Baginya, kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. Oleh karenanya untuk membuktikan pihak mana yang memutus dalam keadaan yang sebenarnya (demi kepastian hukum dan keadilan), Asian Agri menurut Gunadi sudah seharusnya menempuh upaya PK.

"Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tutur Gunadi.

Sementara itu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Machfud Sidik,  di pemberitaan  media , mengkategorikan kasus pajak Asian Agri bukanlah tergolong dalam kasus pidana melainkan kasus sengketa pajak.

"Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan. Namun ketika dinyatakan bersalah tidak membayar pajak, maka petugas pajak harus tegas menegakkan hukum," tambah mantan Dirjen Pajak ini.

Hal ini menurutnya sangat berbahaya dan menakutkan bagi dunia usaha. Ia mengibaratkan apa yang dilakukan Ditjen Pajak dalam kasus Asian Agri tak semata-mata mengambil butir telur, tapi mengambil ayamnya sekaligus. Dengan kata lain Ditjen Pajak sangat berpotensimembunuh dunia usaha ke depan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya