Berita

Olahraga

Pemerintah Dituntut Jadi Penengah Sengketa Lahan Kampus

RABU, 10 JULI 2013 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Tercatat sudah banyak kasus perseteruan yang terjadi antara pihak yayasaan sebagai stareholder (prinsipil) dengan pimpinan (agen) di perguruan tinggi swasta.

"Misalnya, kasus sengketa lahan atau peralihan status dari swasta menjadi negeri yang kerap melibatkan arus bawah, dalam hal ini mahasiswa," tutur koordinator Global Institute, Munawar Azam, melalui rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Berdasarkan catatan Global Institut, salah satu kasus yang sempat mencuat ketika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Berubahnya nama tersebut bukan semata-mata di kampus tersebut terdapat beberapa fakultas umum. Tapi justru, kasus tersebut berawal dari sengketa lahan antara yayasan dengan universitas.


Namun pada akhirnya, lanjut Munawar, kasus tersebut terselesaikan setelah semua pihak bersepakat pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Begitu pula dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di Bandung antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Universitas Winaya Mukti (Unwim).

Saat itu, ulas Munawar, ITB yang memiliki lahan tersebut menyewakannya kepada pihak Unwim dengan masa kontrak 30 tahun. Namun setelah 30 tahun berjalan dan ITB hendak mengambil alih lahan tersebut terjadilah penolakan dari pihak Unwim. Setelah melalui proses sidang, akhirnya MA memutuskan lahan tersebut diambil alih pemerintah dan dikelola pihak ITB.

"Sekarang ini muncul kembali masalah sengketa lahan yang terjadi antara pihak Yayasan Trisakti dengan Universitas Trisakti. Ini sebenarnya masalah lama yang kembali mencuat ke permukaan," imbuhnya.

Munawar menekankan, seharusnya semua pihak harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan sengketa lahan ini. Termasuk pemerintah, harus berani bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Malah kalau perlu, pemerintah harus bisa menjadi penengah dengan mengambil alih lahan tersebut dan mengelola kampus yang bersangkutan," terang Munawar.

Dengan begitu, masyarakat kampus bisa dengan tenang menyelenggarakan pendidikan tanpa harus dipusingkan dengan masalah tersebut. Apalagi, ketika lahan yang digunakan untuk kampus tersebut menjadi aset negara dan pengelolaannya juga dilakukan pemerintah akan mendapatkan beberapa keuntungan.

"Misalnya biaya kuliah tidak sampai memberatkan masyarakat kampus. Bisa mendapatkan anggaran pendidikan tahunan dari pemerintah, dan fasilitas pun menjadi diperhatikan dengan baik. Sebab, bila tidak ada campur tangan pemerintah, masalah ini akan terus berlarut dan menjadi konflik berkepanjangan, katanya.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya