Berita

KJP/IST

Olahraga

DPRD: Bank DKI Akan Dikenai Sanksi Jika Persulit KJP

SABTU, 06 JULI 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program andalan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Tak tanggung-tanggung, pada periode 2013 ini Pemprov DKI telah menggelontorkan dana APBD sebesar RP 804.634.560.000 untuk KJP.

Namun, program unggulan untuk pelajar kurang mampu dengan rentang usia 7-18 tahun yang harusnya dapat membantu masyarakat ekonomi bawah di Jakarta ternyata hanya impian belaka.

Bank DKI yang didapuk oleh Pemprov menjadi salah satu penyalur dana bantuan ini, ternyata tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemprov. Harusnya,  murid yang menerima KJP akan mendapatkan nomer rekening dan kartu ATM Bank DKI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pungutan liar yang kerap kali terjadi di sekolah. Namun, sejumlah cabang Bank DKI mempersulit proses pencairan itu.


Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jakarta, Rio Dwi Sembodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap cabang-cabang yang dinilai tidak kompeten menyalurkan dana KJP.

"Sesuai ketentuan, kalau ada pelanggaran maka harus ada sanksi," ujar Rio saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (6/7).

Walau belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada Bank DKI, namun Rio mengatakan DPRD akan melakukan tinjuan langsung ke lapangan untuk melihat realisasi program tersebut.

"DPRD akan pantau, apakah di bulan Juli ini sudah direalisasikan apa belum. Kalau bulan Juli ini masih belum ada kepastian maka DPRD akan memanggil Bank DKI," jelas Rio.

Rio mengimbau Bank DKI untuk tidak menambah keresahan masyarakat. Seharusnya Bank DKI menurut Rio cepat tanggap dalam menyelesaikan KJP. Karena porgram ini sudah diresmikan oleh Dinas Pendidikan dan calon penerima KJP beserta nomor rekeningnya sudah diputuskan melalui Disdik yang dipublikasikan melalui website resmi Pemprov. Jadi, tidak ada alasan Bank DKI untuk menahan dana KJP untuk diterima oleh masyarakat.

Berikut adalah nama-nama cabang Bank DKI yang menolak menyalurkan dana KJP ke masyarakat seperti yang dilansir oleh Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) yaitu, Bank DKI CAB Matraman, Bank DKI KK Gunadarma Salemba, Bank DKI KK Johar Baru, Bank DKI CAP Senen, Bank DKI PIK Pulogebang dan Bank DKI KK Cakung.[ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya