Berita

net

Aktivitas Penambangan di Areal PT Sumalindo Terungkap

JUMAT, 05 JULI 2013 | 21:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Adanya aktivitas penambangan batubara di area lahan PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) terungkap dalam sidang lanjutan sengketa PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

General Manager dari PT EarthLine, Wibowo, yang bersaksi dalam persidangan itu menjelaskan hal tersebut. "Dari gambar satelit beberapa tahun lalu itu, mudah sekali untuk melihat kegiatan penambangan di areal Sumalindo, bahkan penambangan ini tergolong besar-besaran, baik pada segi luas area dalam satu titik penambangan maupun pada sebaran titik penambangannya," lanjut Wibowo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima (Jumat, 5/7), disebutkan, pemilik saham publik Sumalindo menggugat PT Sumalindo Lestari Jaya secara perdata yang melibatkan direksi dan pemegang saham mayoritas Sumalindo karena dianggap telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang secara sengaja yang mengakibatkan kerugian kepada perusahaan secara keseluruhan, khususnya kerugian pada pemegang saham minoritas atau publik.


Sumalindo Lestari Jaya merupakan perusahaan industri kayu olahan dan hutan tanaman industri dengan pemegang Hak Pengusahaan Hutan di Indonesia. Sumalindo menguasai lebih dari 840 ribu hektare hutan alam dan 73 ribu hektare hutan tanaman industri (HTI).

Untuk membuktikan adanya aktivitas penambangan itu, Wibowo mendeskripsikan foto-foto hasil citra satelit dari tahun 2009, 2010, hingga tahun 2011 dan 2012. Dalam foto satelit dengan resolusi 2,5 x 2,5 m setiap pixel terlihat adanya aktivitas penambangan di beberapa titik lahan seperti yang terlihat dari aktifitas eksplorasinya maupun pada jalan-jalan yang digunakan untuk kegiatan penambangan batubara tersebut.

Pengacara penggugat, Wahyu Hargono, mengatakan bahwa Sumalindo tidak pernah melaporkan semua kegiatan penambangan di wilayah lahan Sumalindo dalam laporan tahunan perusahaan. “Berdasarkan keterangan saksi Wibowo, jelas Sumalindo tidak terbuka dan menutup-nutupi kegiatan penambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya