Berita

Abdul Malik Haramain/ist

Politik

PKB: KPU Sering Menafsirkan UU Berlebihan

JUMAT, 05 JULI 2013 | 15:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sepanjang ini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum sudah maksimal dan profesional. Namun di beberapa titik lembaga penyelenggara pemilu itu masih ada kelemahan dan kekeliruan.

"Kelemahan dan kekeliruaa KPU sering menafsirkan UU ke dalam Peratuaran KPU (PKPU) dengan berlebihan," terang Anggota Komisi I DPR, Abdul Malik Haramain kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (5/7).

Malik menjelaskan salah satu contohnya adalah, meski sekarang sudah dibolehkan, semula KPU melarang calon kepala daerah bersamaan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Padahal dalam UU yang dilarang adalah kepala daerah, bukan calon seperti yang diatur dalam UU Pemilu pasal 51 ayat (1) huruf K yang mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg.


Selain itu kata Malik, meski bukan sepenuhnya kesalahan Husni Kamil Manik Cs, PKPU yang mengatur pengunduran diri dan PAW anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui partai lain terlalu sulit dan terlalu susah.

"Kita minta cukup surat pengunduran diri dan surat keterangan dari Ketua DPRD masing-masing," ujar politisi PKB ini.

Kalau mesti ada surat mandat dari partai lama anggota DPRD itu kemungkinan akan sulit, ia mengatakan bagaimana kalau partai asalnya tidak menyetujui pengunduran anggota DPRD bersangkutan. "Makanya jadi sulit, kita minta setelah mengundurkan diri SK Gubernur saja, karena waktu minimalnya bisa di-PAW sebelum enam bulan," ungkapnya.

Selain itu kata Malik, KPU juga membuat regulasi menghapus atau mengkobongkan satu dapil partai yang tidak memenuhi persyaratan caleg seperti syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Itu gegabah, satu orang yang tidak memenuhi persyaratan, satu dapil dikobongkan. Ini melanggar hak politik warga negera yang lain," terang Malik. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya