Berita

Abdul Malik Haramain/ist

Politik

PKB: KPU Sering Menafsirkan UU Berlebihan

JUMAT, 05 JULI 2013 | 15:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sepanjang ini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum sudah maksimal dan profesional. Namun di beberapa titik lembaga penyelenggara pemilu itu masih ada kelemahan dan kekeliruan.

"Kelemahan dan kekeliruaa KPU sering menafsirkan UU ke dalam Peratuaran KPU (PKPU) dengan berlebihan," terang Anggota Komisi I DPR, Abdul Malik Haramain kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (5/7).

Malik menjelaskan salah satu contohnya adalah, meski sekarang sudah dibolehkan, semula KPU melarang calon kepala daerah bersamaan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Padahal dalam UU yang dilarang adalah kepala daerah, bukan calon seperti yang diatur dalam UU Pemilu pasal 51 ayat (1) huruf K yang mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg.


Selain itu kata Malik, meski bukan sepenuhnya kesalahan Husni Kamil Manik Cs, PKPU yang mengatur pengunduran diri dan PAW anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui partai lain terlalu sulit dan terlalu susah.

"Kita minta cukup surat pengunduran diri dan surat keterangan dari Ketua DPRD masing-masing," ujar politisi PKB ini.

Kalau mesti ada surat mandat dari partai lama anggota DPRD itu kemungkinan akan sulit, ia mengatakan bagaimana kalau partai asalnya tidak menyetujui pengunduran anggota DPRD bersangkutan. "Makanya jadi sulit, kita minta setelah mengundurkan diri SK Gubernur saja, karena waktu minimalnya bisa di-PAW sebelum enam bulan," ungkapnya.

Selain itu kata Malik, KPU juga membuat regulasi menghapus atau mengkobongkan satu dapil partai yang tidak memenuhi persyaratan caleg seperti syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Itu gegabah, satu orang yang tidak memenuhi persyaratan, satu dapil dikobongkan. Ini melanggar hak politik warga negera yang lain," terang Malik. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya