Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak masalah dirinya disomasi dan diminta mundur oleh beberapa kalangan, karena ia mengatakan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangan.
"Biarkan saja disomasi, saya menjalankan aturan seperti disebut dalam PP," ujar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, (Jumat, 5/7).
Tantangan itu disampaikan Gamawan menanggapi Partai Buruh yang berniat melayangkan somasi kepada dirinya atas kebijakannya mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 161/3294/SJ tentang pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui Partai lain tanpa perlu melakukan pergantian.
Gamawan menjelaskan, ia hanya menjalankan peraturan yang ada seperti diatur dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Intinya, kalau dia konsisten di partai itu kan tidak diberhentikan, tapi kalau dia sudah meninggalkan partai itu kenapa masih memperjuangkan aspirasi partai yang ditinggalkannya di DPRD? Dan masih menerima uang kehormatan atas nama partai yang ditinggalkannya itu?" tanya Gamawan.
Ketua Umum DPP Partai Buruh Soni Pudji Sasono mengatakan, Gamawan Fauzi sudah bersikap tidak netral dan terlihat membela kepentingan penguasa. Surat edaran yang dibuat Mendagri tertanggal 24 Juni 2013 sangat merugikan masyarakat pemilih dan bahkan menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, ribuan anggota DPRD dan 35 ketua DPRD terancam dengan kebijakan dari keputusan Mendagri dan kursinya akan kosong tanpa ada yang menggantikannya.
Soni Pudji Sasono menambahkan, kebijakan Mendagri itu adalah kompirasi politik untuk menyingkirkan Partai non parlemen dan non peserta Pemilu 2014. Kalau surat edaran tersebut dilakukan, akan ada ribuan wakil rakyat yang kosong. Padahal mereka juga dipilih rakyat secara langsung. Dan Mendagri juga telah mencederai pilihan rakyat, dan sebuah kecerobohan yang fatal. Bagaimana mungkin pengambilan kebijakan dilakukan DPRD jika tidak ada anggota DPRD-nya. Bagaimana pengambilan keputusan dan kebijakkan daerah kalau DPRD-nya dikosongkan.
Alasan itu kata Gamawan tidak masuk akal, karena seoarang anggota DPRD mencalonkan diri dari partai lain, otomatis ia sudah menyatakan mengundurkan diri dari partai lamanya.
"Lalu, kok masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
[rsn]