Bank peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. Perhitungan besaran nilai premi dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
Begitu ditegaskan Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, Kamis (4/7). Aturan tersebut kata Salusra, berdasarkan Pasal 9 UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2009.
Salusra menjelaskan dalam rangka meyakinkan perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank sesuai dengan ketentuan dan menjalankan amanat Pasal 14 UU no 24/2004, mulai tahun 2011 LPS sampai dengan Juni 2013 telah melakukan verifikasi terhadap 275 bank, 55 diantaranya bank umum dan 220 BPR/BPRS. Dari verifikasi terdapat kekurangan pembayaran premi sebesar Rp 92,70 miliar.
Atas kekurangan tersebut bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp 91,28 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,42 miliar wajib dibayar paling lambat 31 Juli 2013.
"Kekurangan pembayaran presmi disebabakan antara lain karena bank tidak memperhitungan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS; simpanan dengan nominal di atas maksimum penjaminan LPS; simpanan dari bank lain, simpanan yang dijadikan sebagai jaminan kredit (back to back) dan simpanan pihak terkait," tutur Salusra.
Untuk menghindari kekuarangan pembayaran premi, Salustra mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan premi. Untuk meyakinkan kebenaran perhitungan premi yang telah dilakukan sendiri oleh pihak bank, LPS tetap akan melanjutkan verifikasi perhitungan premi ke bank-bank sesuai dengan UU No 21 tantang Otoritas Jasa Keuangan mulai Januari 2014.
"LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ke bank," demikian Salusra.
[dem]