Berita

ilustrasi/ist

Politik

Masyarakat Bisa Adukan Permasalahan KPS ke Format Ini...

RABU, 03 JULI 2013 | 17:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat bisa mengadukan permasalahan terhadap pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kementerian Dalam Negeri membuaka aduan masyarakat itu dengan format mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS ke nomor 0857 7111 700, dengan cara tulis nomor KPS#nama kepala rumah tangga.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepada para gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembagian KPS tersebut.

Perintah dan imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi rumah tangga miskin yang berhak untuk memperoleh program perlindungan sosial dan penanganan pengaduan masyarakat.


Kepada gubernur, bupati dan walikota, Mendagri meminta untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembagian KPS. Mereka juga diminta menangani pengaduan masyarakat sebagai dampak pelaksanaan pembagian KPS.

Khusus kepada gubernur, Mendagri menginstruksikan sebagai berikut; pertama, memantau pelaksanaan pembagian, kedua, mengoptimalkan kelompok kerja (pokja) pengaduan masyarakat TKPK propinsi, ketiga, memfasilitasi pembentukan pokja pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota, keempat, merekapitulasi laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan bupati dan walikota, kelima, melaporkan hasil rekapitulasi kepada Mendagri, kelima, q Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tembusan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sedang kepada bupati dan walikota, Mendagri menginstruksikan; pertama, memantau pelaksanaan pembagian KPS, kedua, mengoptimalkan kelompok kerja (pokja) pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota, memfasilitasi pembentukan Forum Penanganan Pengaduan Masyarakat (FPPM) di kecamatan dan pos pengaduan masyarakat (Posdumas) di desa dan kelurahan, ketiga, merekapitulasi laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan camat, dan keempat, melaporkan hasil rekapitulasi kepada gubernur dan tembusan kepada Ketua TKPK Provinsi.

Mendagri juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar memerintahkan camat untuk; pertama, membentuk dan mengaktifkan kembali Forum Penanganan Pengaduan Masyarakat (FPPM) sebagai Posko Pengaduan Kartu Perlindungan Sosial di kecamatan, kedua, berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan jumlah rumah tangga penerima KPS di seluruh desa dan kelurahan, termasuk rumah tangga hasil pemutakhiran, dalam wilayahnya dengan tidak melebihi jumlah awal yang telah ditetapkan, ketiga, berkoordinasi dengan TKSK terkait dengan pengambilan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SK-RTM) dari PT Pos Ondonesia dan pendistribusian SK-RTM ke desa, dan keempat, menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan melaporkan hasilnya ke bupati dan tembusan ke Ketua TKPK kabupaten dan kota.

"Apabila pengaduan tidak dapat terselesaikan di kecamatan, camat meneruskan kepada pokja pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota dan atau melalui mekanisme LAPOR UKP4," kata Mendagri sebagaimana tertuang dalam instruksi tersebut seperti dilansir dari setgab.go.id.

Adapun kepada kepala desa dan lurah, Mendagri menginstruksikan sebagai berikut;
1. Menyampaikan informasi tentang KPS kepada penerimanya.
2. Membentuk dan atau mengaktifkan kembali pokja pengaduan masyarakat sebagai posko pengaduan KPS.
3. Berkoordinasi dengan petugas PT Pos Indonesia dalam mendistribusikan KPS, menyusun daftar KPS tidak terkirim (retur) berdasar laporan petugas PT Pos, mengimbau masyarakat mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS ke nomor 0857 7111 700 dan tulis nomor KPS#nama kepala rumah tangga.
4. Mengimbau rumah tangga penerima KPS yang mampu/kaya untuk mengembalikan KPS ke Posko Pengaduan atau kantor desa dan kelurahan.
5. Melaksanakan musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk pemutakhiran data penerima KPS denga menetapkan rumah tangga yang akan diganti, verifikasi jumlah rumah tangga yang dapat diganti, dan menetapkan nama rumah tangga pengganti.
6. Mengirim rekapitulasi jumlah rumah tangga pengganti dan rumah tangga yang diganti, serta KPS yang dinyatakan tidak berlaku dan menyerahkannya kepada camat.
7. Memperoleh blangko SK-RTM dari kecamatan sesuai jumlah rekapitulasi rumah tangga pengganti.
8. Menerbitkan SK-RTM yang ditandangani kepada desa dan lurah.
9. Menyampaikan SK-RTM kepada rumah tangga pengganti.
10. Menangani pengaduan masyarakat. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya