Berita

ilustrasi/ist

Politik

Masyarakat Bisa Adukan Permasalahan KPS ke Format Ini...

RABU, 03 JULI 2013 | 17:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat bisa mengadukan permasalahan terhadap pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kementerian Dalam Negeri membuaka aduan masyarakat itu dengan format mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS ke nomor 0857 7111 700, dengan cara tulis nomor KPS#nama kepala rumah tangga.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepada para gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembagian KPS tersebut.

Perintah dan imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi rumah tangga miskin yang berhak untuk memperoleh program perlindungan sosial dan penanganan pengaduan masyarakat.


Kepada gubernur, bupati dan walikota, Mendagri meminta untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembagian KPS. Mereka juga diminta menangani pengaduan masyarakat sebagai dampak pelaksanaan pembagian KPS.

Khusus kepada gubernur, Mendagri menginstruksikan sebagai berikut; pertama, memantau pelaksanaan pembagian, kedua, mengoptimalkan kelompok kerja (pokja) pengaduan masyarakat TKPK propinsi, ketiga, memfasilitasi pembentukan pokja pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota, keempat, merekapitulasi laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan bupati dan walikota, kelima, melaporkan hasil rekapitulasi kepada Mendagri, kelima, q Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tembusan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sedang kepada bupati dan walikota, Mendagri menginstruksikan; pertama, memantau pelaksanaan pembagian KPS, kedua, mengoptimalkan kelompok kerja (pokja) pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota, memfasilitasi pembentukan Forum Penanganan Pengaduan Masyarakat (FPPM) di kecamatan dan pos pengaduan masyarakat (Posdumas) di desa dan kelurahan, ketiga, merekapitulasi laporan hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan camat, dan keempat, melaporkan hasil rekapitulasi kepada gubernur dan tembusan kepada Ketua TKPK Provinsi.

Mendagri juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar memerintahkan camat untuk; pertama, membentuk dan mengaktifkan kembali Forum Penanganan Pengaduan Masyarakat (FPPM) sebagai Posko Pengaduan Kartu Perlindungan Sosial di kecamatan, kedua, berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan jumlah rumah tangga penerima KPS di seluruh desa dan kelurahan, termasuk rumah tangga hasil pemutakhiran, dalam wilayahnya dengan tidak melebihi jumlah awal yang telah ditetapkan, ketiga, berkoordinasi dengan TKSK terkait dengan pengambilan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SK-RTM) dari PT Pos Ondonesia dan pendistribusian SK-RTM ke desa, dan keempat, menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan melaporkan hasilnya ke bupati dan tembusan ke Ketua TKPK kabupaten dan kota.

"Apabila pengaduan tidak dapat terselesaikan di kecamatan, camat meneruskan kepada pokja pengaduan masyarakat TKPK kabupaten dan kota dan atau melalui mekanisme LAPOR UKP4," kata Mendagri sebagaimana tertuang dalam instruksi tersebut seperti dilansir dari setgab.go.id.

Adapun kepada kepala desa dan lurah, Mendagri menginstruksikan sebagai berikut;
1. Menyampaikan informasi tentang KPS kepada penerimanya.
2. Membentuk dan atau mengaktifkan kembali pokja pengaduan masyarakat sebagai posko pengaduan KPS.
3. Berkoordinasi dengan petugas PT Pos Indonesia dalam mendistribusikan KPS, menyusun daftar KPS tidak terkirim (retur) berdasar laporan petugas PT Pos, mengimbau masyarakat mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS ke nomor 0857 7111 700 dan tulis nomor KPS#nama kepala rumah tangga.
4. Mengimbau rumah tangga penerima KPS yang mampu/kaya untuk mengembalikan KPS ke Posko Pengaduan atau kantor desa dan kelurahan.
5. Melaksanakan musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk pemutakhiran data penerima KPS denga menetapkan rumah tangga yang akan diganti, verifikasi jumlah rumah tangga yang dapat diganti, dan menetapkan nama rumah tangga pengganti.
6. Mengirim rekapitulasi jumlah rumah tangga pengganti dan rumah tangga yang diganti, serta KPS yang dinyatakan tidak berlaku dan menyerahkannya kepada camat.
7. Memperoleh blangko SK-RTM dari kecamatan sesuai jumlah rekapitulasi rumah tangga pengganti.
8. Menerbitkan SK-RTM yang ditandangani kepada desa dan lurah.
9. Menyampaikan SK-RTM kepada rumah tangga pengganti.
10. Menangani pengaduan masyarakat. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya